Tekan angka Kecelakaan dan Pelanggaran Lalu lintas, Satuan Lalu Lintas Polres Manggarai Laksanakan Giat Patroli KRYD, Pamturlalin, Dan Himbauan Kamseltibcar Lantas Di Seputaran Kota Ruteng

Tekan angka Kecelakaan dan Pelanggaran Lalu lintas, Satuan Lalu Lintas Polres Manggarai Laksanakan Giat Patroli KRYD, Pamturlalin, Dan Himbauan Kamseltibcar Lantas Di Seputaran Kota Ruteng

tribratanewsmanggarai.com-

Ruteng, Kamis (06/07/2023) - Pukul 20.00 Wita, Satuan lalu Lintas, Kepolisian Resor Manggarai, melaksanakan kegiatan patroli dan himbauan lalu lintas guna menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas di wilayah tersebut. Patroli dilakukan di Jalan Yos Sudarso, Jalan Motang Rua, Jalan Bhayangkara, dan Jalan Jendral Ahmad Yani, Ruteng.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran berlalu lintas bagi masyarakat pengguna jalan. Dalam himbauannya, Kepolisian Resor Manggarai menyampaikan beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh pengendara, antara lain:

  1. Hindari mengkonsumsi minuman keras saat hendak mengendarai kendaraan bermotor. Kepolisian mengingatkan bahwa mengemudi dalam kondisi mabuk dapat mengurangi kewaspadaan dan mengakibatkan kecelakaan.
  2. Hindari penggunaan handphone (HP) saat berkendara. Menggunakan HP saat berkendara dapat mengalihkan perhatian pengendara dan meningkatkan risiko kecelakaan.
  3. Selalu menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI) saat berkendara. Helm SNI memiliki standar keamanan yang sesuai dan dapat melindungi pengendara dalam kecelakaan.
  4. Selalu menggunakan sabuk pengaman atau safety belt. Menggunakan sabuk pengaman dapat mengurangi risiko cedera serius saat terjadi tabrakan.
  5. Tidak boleh memuat penumpang atau barang melebihi kapasitas yang ditentukan oleh kendaraan. Overload penumpang atau barang dapat mengganggu keseimbangan kendaraan dan meningkatkan risiko kecelakaan.
  6. Tidak boleh melawan arus lalu lintas. Melanggar aturan arah jalan dapat menyebabkan kecelakaan serius dan merugikan pengendara lain.
  7. Tindakan penindakan akan dilakukan terhadap pengendara yang melebihi batas kecepatan. Kecepatan yang berlebihan dapat mengurangi kontrol kendaraan dan meningkatkan risiko kecelakaan.
  8. Pengendara sepeda motor dilarang membonceng lebih dari satu penumpang. Hal ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan kendaraan dan keselamatan penumpang.
  9. Dilarang pengendara di bawah umur. Pengendara yang belum memenuhi syarat umur dilarang mengemudikan kendaraan demi keamanan diri dan pengendara lainnya.
  10. Polisi juga akan menegur pengendara yang parkir di badan jalan. Parkir di tempat yang tidak sesuai dapat menyebabkan kemacetan dan gangguan lalu lintas.

Selain patroli dan himbauan, Kepolisian Resor Manggarai juga melaksanakan Pamturlalin, yaitu penertiban dan pengaturan lalu lintas secara terpadu. Tindakan penindakan akan diambil terhadap pengendara yang menggunakan knalpot racing yang melanggar aturan. Pengendara yang memakai knalpot racing cenderung menghasilkan suara bising yang mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan sekitar.

Kepolisian Resor Manggarai berharap dengan adanya kegiatan patroli, himbauan, dan penindakan ini, kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas akan meningkat. Diharapkan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas dapat ditekan, menciptakan suasana yang aman dan tertib bagi seluruh pengguna jalan di Kota Ruteng.(MBA)