Sosialisasi Pencegahan TPPO, HPR, dan Kenakalan Remaja oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa di Desa Liang Bua

Sosialisasi Pencegahan TPPO, HPR, dan Kenakalan Remaja oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa di Desa Liang Bua
Sosialisasi Pencegahan TPPO, HPR, dan Kenakalan Remaja oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa di Desa Liang Bua

Tribratanewsmanggaai.com-

Rahong Utara - Senin, 15 Juli 2024

Pada hari ini, Senin tanggal 15 Juli 2024 pukul 11.00 WITA, Bhabinkamtibmas Kecamatan Rahong Utara, Aipda Kornelius Jemarus dan Aipda Ridwan N. Lubalu, bersama Babinsa Rahong Utara, Serka Yunus dan Serda Usman, melaksanakan kegiatan sambang tokoh adat di Kampung Langke, Desa Liang Bua. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan himbauan kamtibmas guna mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO), bahaya gigitan hewan penular rabies (HPR), dan kenakalan remaja.

Dalam kegiatan tersebut, petugas bertemu dengan tokoh adat Bapak Bene Aman serta tokoh masyarakat dan keluarga lainnya. Hadir pula dalam kegiatan ini Sekretaris Camat Rahong Utara Bapak Sebas Jandu, Kepala Desa Liang Bua Bapak Hendrik Apuk beserta stafnya.

Bapak Bene Aman dan tokoh adat serta masyarakat menginformasikan bahwa hingga saat ini belum ada warga atau keluarga yang menjadi korban TPPO. Pada kesempatan tersebut, petugas Bhabinkamtibmas menyampaikan edukasi, sosialisasi, serta memberikan himbauan dan pesan-pesan kamtibmas sebagai berikut:

A. Sosialisasi & Edukasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Petugas Bhabinkamtibmas mengajak dan menghimbau masyarakat untuk tidak tergiur bekerja di luar negeri secara ilegal dengan iming-iming gaji besar. Petugas Bhabin mengingatkan agar jika ingin bekerja di luar negeri, masyarakat harus mengikuti jalur atau mekanisme resmi dari pemerintah melalui PJTKI. Petugas juga mengajak dan menghimbau jika ada warga yang direkrut untuk bekerja di luar daerah/negeri, agar segera melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas atau kantor polisi terdekat guna mencegah terjadinya TPPO.

B. Sosialisasi dan Edukasi Bahaya Gigitan Hewan Penular Rabies (HPR)

Petugas Bhabin mengajak tokoh adat Bapak Bene Aman dan tokoh masyarakat lainnya untuk menghimbau warga yang memiliki hewan peliharaan seperti anjing dan kucing agar wajib dikandangkan atau diikat supaya tidak menggigit manusia. Hal ini dilakukan guna mencegah adanya korban gigitan anjing rabies.

C. Himbauan untuk Melaporkan Gangguan Kamtibmas

Petugas Bhabin juga mengajak tokoh adat Bapak Bene Aman dan tokoh masyarakat serta keluarga lainnya untuk melaporkan kepada petugas Bhabin atau kantor polisi terdekat apabila terjadi gangguan kamtibmas serta menghindari perbuatan main hakim sendiri.

D. Menjaga Situasi Kamtibmas Selama Tahapan Pilkada 2024

Petugas Bhabin menghimbau agar masyarakat tetap menjaga situasi kamtibmas selama memasuki tahapan Pilkada 2024.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar, serta mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang, bahaya gigitan hewan penular rabies, dan kenakalan remaja.(MBA)