Satresnarkoba Polres Manggarai amankan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di Ruteng.

Satresnarkoba Polres Manggarai amankan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di Ruteng.

Tribratanewsmanggarai.com-

Ruteng - Pada Hari Senin, tanggal 29 Januari 2024, sekitar pukul 12.50 Wita, di depan Terminal Carep di Jalan Raya Lintas Flores Kelurahan Wae Ri.i, Kabupaten Manggarai, seorang laki-laki diamankan oleh petugas polisi dengan dugaan menyimpan, memiliki, dan menguasai Narkotika golongan I, yang diduga jenis Ganja.
Pelaku yang diamankan tersebut bernama KT, yang juga dikenal dengan nama alias Arsen. bekerja sebagai karyawan swasta. Alamatnya di Kelurahan Nanga Labang, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur.
Dilakukan penangkapan setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kelurahan Laci Carep. Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Manggarai, dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Komang Sukamara, SH, segera melakukan tindakan dengan mendatangi lokasi tersebut.
Pelaku diamankan bersama barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang berhasil disita antara lain: 1 buah plastik putih yang didalamnya terdapat 1 paket ganja yang dililit lakban, 1 unit sepeda motor tanpa STNK dengan nomor polisi DK 2700 BK, serta 1 buah ponsel merek Redmi 9 A.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa benar ia membawa narkotika jenis ganja yang disimpan pada saku kanan bagian depannya. Selanjutnya, tim Satuan Narkoba melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti tersebut.
KT beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Kantor Polres Manggarai untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain itu, dari hasil pengembangan terhadap tersangka pertama, Kasat Narkoba bersama anggotanya melakukan penangkapan terhadap pelaku kedua bernama Diki. Dari tangan pelaku kedua tersebut, ditemukan barang bukti yang diduga ganja. Kasat Narkoba beserta anggotanya kemudian mengamankan pelaku kedua tersebut ke Polres Manggarai untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kedua pelaku diamankan oleh Satresnarkoba Polres Manggarai karena diduga melanggar pasal 113 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika yaitu memiliki, menyimpan dan atau menguasai narkotika Gol 1 Jenis tembakau ganja pasal 111 ayat (1) dan ancaman pidana paling tinggi 15 tahun penjara(MBA)