Sat Polairud Polres Manggarai Laksanakan Patroli dan Sambang di Pelabuhan TPI Reo

Tribratanewsmanggarai.com-
Manggarai, 18 Maret 2025 – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Manggarai terus meningkatkan kegiatan patroli dan sambang untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah pesisir. Pada Selasa pagi, 18 Maret 2025, Kasubnit Binmas Air AIPDA Marlon Etwiory memimpin langsung kegiatan patroli di Pelabuhan Rakyat Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kelurahan Reo, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai.
Dalam kegiatan tersebut, AIPDA Marlon memberikan imbauan kepada para nelayan dan anak buah kapal (ABK) KLM. Nursyakinah Indah 01 yang dinakhodai oleh Kasman bersama 10 ABK lainnya. Imbauan yang disampaikan antara lain agar para nelayan selalu mengutamakan keselamatan saat melaut, memperhatikan kondisi cuaca, serta menjaga kebersihan pesisir dengan tidak membuang sampah ke laut.
Selain itu, Sat Polairud juga mengajak para penggiat kapal dan masyarakat pesisir untuk turut berperan aktif membantu pihak kepolisian dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO). "Kami berharap kapten kapal sebagai juru mudi antar pulau dapat membantu kepolisian dalam mengungkap dan menangkap pelaku TPPO yang kerap memanfaatkan jalur laut," ujar AIPDA Marlon dalam keterangannya.
Hasil yang Dicapai:
- Terjaganya situasi kamtibmas yang kondusif bagi masyarakat nelayan pesisir.
- Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan pesisir serta mencegah praktik-praktik ilegal di laut.
- Meminimalisir potensi terjadinya TPPO melalui jalur perairan.
- Mengingatkan masyarakat nelayan agar selalu waspada terhadap cuaca buruk dan gelombang tinggi yang dapat mengancam keselamatan saat melaut.
- Menegaskan larangan penggunaan bahan peledak dalam aktivitas penangkapan ikan yang dapat merusak ekosistem laut.
Dengan kegiatan rutin seperti ini, Sat Polairud Polres Manggarai berkomitmen untuk terus hadir di tengah-tengah masyarakat pesisir guna menciptakan perairan yang aman, tertib, dan bebas dari pelanggaran hukum.(MF)