Ramah Tamah Kapolda NTT, Kapolres Manggarai Dengan Awak Media Kab. Manggarai
Tribratanewsmanggarai.com- Senin tanggal 15 Mei 2023 pukul 21.30 wita, bertempat di Spring Hill, Kelurahan Mbaumuku, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai berlangsung kegiatan ramah tamah Kapolda NTT IRJEN POL. Drs. JOHNI ASADOMA, M.Hum yang didampingi Kapolres Manggarai AKBP EDWIN SALEH S.I.K,M.H dengan wartawan baik media cetak maupun media elektronik di Kabupaten Manggarai.
Dalam silaturahmi tersebut perwakilan wartawan menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin antara Polres Manggarai dengan awak media di Kabupaten Manggarai, dan menanyakan beberapa hal seperti bagaimana Polres Manggarai dan Polda NTT menyikapi situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang Pemilu 2024 khususnya di wilayah Satar Mese yang mana di Satar Mese permasalahan tanah meningkat saat ini, bagaimana menyikapi permasalahan human trafficking yang terjadi di NTT, dan bagaimana penyelesaian kasus pidana melalui pendekatan restorative justice.
menanggapi penyampaian tersebut, Kapolda NTT menyampaikan bahwa wartawan dan awak media merupakan partner dan mitra kerja dari Polri,Kapolda NTT mengaharapkan menjelang pelaksanaan pemilu 2024 mendatang agar rekan - rekan media menghindari berita - berita hoax yang akan membahayakan apabila tidak dikelola dengan baik,peran media sangat penting dalam menyampaikan informasi dan sebelum berita dimuat agar diklarifikasi terlebih dahulu sehingga tidak mencoreng dan merusak nama baik,untuk menyikapi permasalahan human traffcking Kapolda NTT sudah membuka pelatihan bersama beberapa instansi maupun bersama pihak Australia di Hotel Sotis Kupang, untuk melindungi warga NTT agar tidak menjadi korban dalam kasus human trafficking, maka pihaknya sedang bekerja sama dengan instansi terkait untuk melakukan bimbingan maupun penyululuhan kepada warga NTT agar tidak terjerumus dalam kasus itu.
Terkait meningkatnya permasalahan tanah di Kecamatan Satar Mese agar Kapolres Manggarai dan Jajaran melakukan pulbaket dan monitoring terkait hal tersebut sehingga diantisipasi dan tidak berdampak pada gangguan Kamtibmas. Penyelesaian kasus pidana melalui pendekatan restorative justice diberlakukan hanya untuk kasus kecil (tidak pidana ringan) sedangkan kasus besar seperti kasus korupsi dan peredaran narkoba tidak berlaku. Kapolda NTT menceritakan secara singkat riwayat hidup dan riwayat kedinasannya sebagai motivasi dan semangat kepada para wartawan baik media cetak maupun media elektronik.