POLRES MANGGARAI GELAR SIDANG KODE ETIK ,EMPAT PERSONEL POLRES MANGGARAI DIJATUHI SANKSI ETIKA DAN ADMINISTRATIF .

POLRES MANGGARAI GELAR SIDANG KODE ETIK ,EMPAT PERSONEL  POLRES MANGGARAI DIJATUHI SANKSI ETIKA DAN ADMINISTRATIF .
POLRES MANGGARAI GELAR SIDANG KODE ETIK ,EMPAT PERSONEL  POLRES MANGGARAI DIJATUHI SANKSI ETIKA DAN ADMINISTRATIF .

tribratanewsmanggarai.com-

 

Manggarai – Polres Manggarai kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan profesionalisme anggota dengan menggelar Sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap empat personel yang diduga melakukan pelanggaran kode etik.

Sidang Kode Etik tersebut dilaksanakan  mulai hari senin tanggal 19 Januari 2026  sampai   Kamis, 22 Januari 2026, bertempat di Aula Lantai II Polres Manggarai. Sidang ini merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor: LP-A/02/IX/Huk.12.10/2025/Propam tanggal 9 September 2025, yang diproses sesuai Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, serta didukung berkas pemeriksaan pendahuluan dan pendapat hukum dari Bidkum Polda NTT.

Sidang Komisi Kode Etik dipimpin oleh Waka Polres Manggarai KOMPOL MEI CHARLES SITEPU, S.H., Pendamping I Kabag SDM Polres Manggarai AKP ORLANDO D.R.ALVES dan Pendamping II Kabag Ren Polres Manggarai AKP GALUS KEKO dan Penuntut  Kasi Propam Polres Manggarai IPTU MUSBAHAR KLEKAT WUNGUBELEN.

Selaku Pendamping Terduga Pelanggar Kasubsibankum Sikum Polres Manggarai AIPDA YOSEP NURMAN BONUR, S.H., Sekretaris Sidang  Kanit Provos Propam Polres Manggarai AIPTU MELKISEDEK MOLA LAA, S.A.P. . 

Adapun empat personel yang menjalani Sidang Kode Etik masing-masing berinisial M.N. (BRIGPOL), A.E.S. (AIPDA), A.M.S.K. (BRIGPOL), dan B. (BRIPDA), yang seluruhnya bertugas pada Bag SDM Polres Manggarai. Keempat terduga pelanggar tersebut diduga melakukan perbuatan penganiayaan, sebagaimana tertuang dalam LP/B/232/IX/2025/SPKT Res Manggarai/Polda NTT tanggal 7 September 2025.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan, Komisi Kode Etik menyatakan bahwa perbuatan para terduga pelanggar terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 7 huruf a, Pasal 8 huruf c ayat (1), Pasal 12 huruf e, serta Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Terhadap para pelanggar, Komisi Kode Etik menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan bahwa perilaku yang dilakukan terduga pelanggar merupakan perbuatan tercela, serta kewajiban untuk menyampaikan permohonan maaf secara lisan di hadapan sidang dan secara tertulis kepada pimpinan Polri serta pihak yang dirugikan.
Selain itu, dijatuhkan pula sanksi administratif kepada masing-masing  terduga pelanggar sebagai berikut :
Brigpol MN  mutasi bersifat demosi selama 2(dua) tahun  dan penempatan pada tempat kusus selama 30 (tiga puluh) hari kerja Aipda A.E.S  mutasi bersifat demosi selama 1(satu )tahun 6(enam ) bulan  dan penempatan pada tempat kusus selama 30 (tiga puluh) hari kerja , Brigpol A.M.S.K Mutasi bersifat demosi selama 1(satu)tahun 6 (enam) bulan, penempatan pada tempat kusus selama 30 (tiga puluh) hari kerja dan Bripda  B. Dengan sanksi mutasi bersifat Demosi  selama 1(satu) Tahun 6 (enam ) bulan dan penempatan pada tempat khusus selama 30 (tiga puluh) hari kerja.

Pelaksanaan Sidang Kode Etik berjalan dengan aman, tertib, dan lancar, serta berakhir sekitar pukul 13.00 Wita.

Melalui kegiatan ini, Polres Manggarai menegaskan bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota akan diproses secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sebagai wujud komitmen Polri dalam menjaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat.(SN)