Piket SPKT dan Piket Fungsi Polres Manggarai Tanggap Keluhan Warga, Hentikan Kegiatan Karaoke Larut Malam di Cewonikit, Ruteng
Tribratanewsmanggarai.com-
Ruteng – Pada hari Jumat, 02 Pebruari 2024, pukul 24.00 WITA, Kapolres Manggarai AKBP Edwin Saleh, S.I.K, M.H, merespons cepat keluhan warga masyarakat di Cewonikit, Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai. Keluhan tersebut disampaikan melalui pesan MMS, mengenai tetangga yang hampir setiap hari melakukan kegiatan karaoke hingga tengah malam, bahkan kadang-kadang hingga jam 01 atau jam 02 dini hari, mengganggu kenyamanan dan ketenangan warga sekitar.
Setelah menerima informasi tersebut, Kapolres Manggarai memerintahkan Piket SPKT dan Piket Fungsi untuk segera mengecek kebenaran keluhan warga. KSPKT AIPTU Rudi Salam dan Piket Fungsi langsung melakukan pengecekan ke lokasi yang disampaikan. Hasilnya membenarkan adanya kegiatan karaoke di jalan Anggrek Selatan, Cewonikit, Kelurahan Pau, yang melibatkan beberapa warga di salah satu rumah.
KSPKT AIPTU Rudi Salam memberikan himbauan secara humanis kepada pemilik rumah agar menghentikan kegiatan tersebut karena sudah larut malam. Kegiatan karaoke yang dilakukan dapat mengganggu ketertiban, kenyamanan, dan ketenangan tetangga sekitar. Pemilik rumah dan beberapa warga yang hadir menyetujui serta menuruti himbauan, sehingga kegiatan karaoke tersebut dihentikan.
Langkah tegas dan respons cepat dari KSPKT dan Piket Fungsi Polres Manggarai merupakan upaya konkret dalam menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah tersebut. Tindakan ini dilakukan guna mencegah agar keluhan warga tidak berkembang menjadi permasalahan atau tindak pidana dalam masyarakat. Dengan adanya koordinasi yang efektif antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban di Cewonikit dapat terus terjaga dengan baik.(MBA)