Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Karhutla, dan Hewan Penular Rabies (HPR) Melalui Giat Anggota Bhabinkamtibmas di Wilayah Hukum Polsek Satar Mese

Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Karhutla, dan Hewan Penular Rabies (HPR) Melalui Giat Anggota Bhabinkamtibmas di Wilayah Hukum Polsek Satar Mese

Tribratanewsmanggarai.com-

Satar Mese, 30 Oktober 2023 - Bripka Theodorus Angkat, Bhabinkamtibmas Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai, telah melakukan patroli dan kunjungan ke warga pada hari Senin, 30 Oktober 2023. Giat ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayahnya. Dalam kunjungan tersebut, Bripka Theodorus Angkat berinteraksi langsung dengan warga di Desa Lungar, membangun silaturahmi, dan memberikan himbauan terkait berbagai aspek Kamtibmas.

Kegiatan ini juga bertujuan untuk menjalin hubungan yang baik antara anggota Bhabinkamtibmas dan masyarakat setempat. Sinergi dan kerjasama yang erat antara Polri dan warga desa adalah hal penting dalam memelihara situasi Kamtibmas yang kondusif.

Beberapa himbauan rutin yang diberikan oleh Bhabinkamtibmas adalah:

  1. Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO): Bripka Theodorus Angkat memberikan himbauan kepada warga terkait maraknya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT). Warga diminta untuk waspada terhadap penyalur jasa tenaga kerja ilegal yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri. Apabila ada informasi terkait praktik TPPO, masyarakat diminta untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib atau petugas Bhabinkamtibmas.
  2. Bahaya Gigitan Hewan Penular Rabies (HPR): Bhabinkamtibmas juga mengingatkan warga yang memiliki Hewan Penyebar Rabies (HPR) seperti monyet, anjing, dan kucing untuk selalu mengikat atau mengandangkan hewan peliharaan mereka. Selain itu, penting untuk memberikan vaksin rabies secara berkala kepada hewan-hewan tersebut. Hal ini bertujuan untuk mencegah penularan rabies yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.
  3. Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla): Mengingat musim kemarau yang berlangsung saat ini dan mendekati musim tanam, petugas Bhabinkamtibmas mengingatkan warga tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan. Warga diminta untuk tidak menggunakan metode pembakaran dalam pengolahan lahan pertanian, yang bisa memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Melalui kegiatan seperti ini, Bhabinkamtibmas berharap dapat mencegah terjadinya tindak pidana TPPO, melindungi masyarakat dari bahaya rabies, dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Kerjasama antara aparat kepolisian dan masyarakat desa sangat penting dalam menjaga Kamtibmas yang aman dan kondusif.(MBA)