Mediasi Kasus Penganiayaan oleh Bhabinkamtibmas Kecamatan Langke Rembong Berakhir Damai
Tribratanewsmanggarai.com-
Langke Rembong, 20 Juni 2024 - Pada Kamis malam, tanggal 20 Juni 2024, pukul 22.00 WITA, mediasi kasus penganiayaan yang melibatkan lima pelaku dan tiga korban telah berhasil diselesaikan dengan damai. Mediasi ini dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Kecamatan Langke Rembong, Aipda Adi Jakar dan Aipda Max Setu, bertempat di rumah Bapak Sirtus Mester di Kampung Sondeng, RT 13/RW 04.
Kronologis Kejadian : Pada Senin, 17 Juni 2024, sekitar pukul 23.00 WITA, ketiga korban sedang membeli makanan ringan di Minimarket YT Mart, Kelurahan Mbaumuku. Di saat yang bersamaan, kelima pelaku yang berada di teras minimarket tersebut sedang dalam kondisi mabuk setelah mengonsumsi minuman keras. Tanpa alasan yang jelas, Yohanes Riski Besa memukul Odorik Karmayella Rangka dengan kursi kayu, mengakibatkan luka robek di kepala. Sandi Namping kemudian memukul Anisetus De Pedro Banikora dengan kunci motor di dagu, juga menyebabkan luka robek.
Ketiga korban segera melarikan diri dan memberi tahu orang tua mereka tentang kejadian tersebut. Keluarga korban kemudian menghubungi petugas Bhabinkamtibmas untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
Dalam mediasi yang dilakukan di rumah Bapak Sirtus Mester, keluarga korban menyatakan tidak akan memproses hukum para pelaku setelah kesepakatan damai tercapai. Sebagai bentuk permintaan maaf, keluarga pelaku memberikan denda adat berupa satu botol bir dan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Petugas Bhabinkamtibmas, Aipda Adi Jakar dan Aipda Max Setu, memberikan himbauan kepada para pelaku agar tidak mengulangi perbuatan mereka baik kepada korban maupun orang lain. Para pelaku juga telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan mereka di masa mendatang.
Dengan mediasi ini, diharapkan kejadian serupa tidak terulang dan kehidupan masyarakat di Kecamatan Langke Rembong dapat kembali harmonis.(MBA)