Kasat Lantas Polres Manggarai Lakukan Koordinasi Dengan Instansi Terkait Tentang E-Tilang
Tribratanewsmanggarai.com -Kepolisian Resor Manggarai, Nusa Tenggara Timur,melakukan koordinasi dengan instansi terkait akan dilaksankannya pelayanan kepada masyarakat yang berbasis Informasi Teknologi (IT) kepada seluruh masyarakat Kabupaten Manggarai khususnya di bagian Tilang, Rabu (09-11-2016).
Koordinasi dengan Instansi terkai langsung dilakukan oleh Kasat Lantas Polres Manggarai Ajun Komisaris Polisi I KETUT SEDRA,bersama Operator tilang dan Baur Tilang kepada Ketua Pengadilan Negeri Manggarai.
Kasat Lantas menjelaskan bahwa E-Tilang merupakan program kepolisian di bagian lantas demi peningkatan pelayanan publik yang berbasi IT serta untuk mengurangi pungutan liar (pungli) oleh anggota lantas dilapangan sehingga untuk kedepanya setiap masyarakat yang melakukan pelanggaran akan diberikan blangko tilang dari Satuan Lalu Lintas Polres Manggarai dan langsung membayar denda tilangnya di Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan menunjukan surat tilang kecuali bagi pelanggar yang tidak mengakui pelanggarannya maka yang bersangkutan akan menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Manggarai.
Kasat Lantas Polres Manggarai juga memberikan penjelasan bahwa denda tilang minimal Rp.50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) sampai dengan maksimal Rp.250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), dengan adanya program E-Tilang, maka diharapkan kepada seluruh personel Satuan Lalu Lintas Polres Manggarai agar tidak lagi melakukan hal-hal di luar ketentuan yang berlaku serta menjalankan tugas dengan sebaik mungkin sehingga mendapatkan citra positif dan kepercayaan dari masyarakat.
[Humas Polres Manggarai]