TRIBRATANEWSMANGGARAI.COM
- Rabu (16/01/2019) Pada hari Selasa tanggal 15 Januari 2019 Kapolsubsektor Benteng Jawa Bripka Salahudin bersama Bhbainkamtibmas Desa Nampar Tabang Brika Arsilus Lentar didam[ingi oleh Kepala Desa Golo Rentung Bapak Ignatius Letor Sabon, ST. melaksanakan kegiatan mediasi masalah tanah yang bertempat di Kantor Desa Golo Rentung Kecamatan Lamba Leda Kabupaten Manggarai Timur.
Adapun masalah tanah tersebut antara Regina Judita Jeniut,alamat Golo Rentung dengan Saudara Ambros Karim,lalamat Desa Golo Rentung dan dari mediasi di dapat keterangan sebagai berikut : 1. Saudari Regina Judita Jeniut,menyampaikan keterangan bahwa sebagian tanah sawah miliknya digarap/dikerjakan oleh saudara Ambros Karim, tanah tersebut berupa petak sawah yang berlokasi di Bea Jengok, Waso Desa Golo Rentung dan dari keterangan Saudara Ambros Karim, menyampaikan keterangan bahwa benar saya menggarap/mengerjakan berupa lima ( 5 ) petak sawah sesuai dgn yg dilaporkan oleh pihak satu, namun tanah yang saya kerjakan adalah tanah milik dari adik kandung saya atas nama David Mulia, dimana tanah tersebut adalah tanah warisan dari orang tua kami yg telah dibagikan kepada kami sebagai ahli warisnya, namun dalam perjalanan waktu adik saya David Mulia sejak tanah tersebut dibagikan pada tahun 1995 sampai dgn saat ini, yang bersangkutan pergi merantau dan tdk pulang - pulang sampai sekarang, sehingga kesepakatan keluarga pada saat itu, untuk yg bagian miliknya saudara David Mulia untuk sementara dikuasakan/dikerjakan oleh saudara almarhum Silvester Beo ( suami dari ibu Regina Judita Jeniut) , namun setelah alm Silvester Beo meninggal dunia, tanah sengketa tersebut oleh ibu Regina diberikan kesempatan kepada orang lain untuk menggarap/ mengerjakanya, melihat apa yang dilakukan oleh ibu Regina, saya ( Ambros Karim) selaku kakak sulung dari almarhum Silvester Beo merasa prihatin dan sakit hati dan timbul niat untuk menggarap/mengerjakan tanah tersebut, artinya bahwa saya mengerjakan tanah ( petak sawah) tersebut hanya karena terdorong oleh perasaan sakit hati atas apa yang dilakukan oleh ibu Regina,dari keterangan tersebut pihak Pemerintah dalam hal ini memberikan saran agar masalah ini dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan dan kedua belah pihak menyetujuinya.selanjutnya dibuatkan berita acara dan kegiatan berjalan dengan aman dan lancar. (GP).