Kapolsek Reo Bersama Anggota Melakukan Pengamanan di Lokasi Sengketa Tanah Hak Ulayat Antara Warga.
Tribratanewsmanggarai.com – Kepala Kepolisian Sektor Reo,Resor Manggarai, Nusa Tenggara Timur, Ajun Komisaris Polisi AGUSTINUS JANGGU,Bersama seluruh personilnya melaksanakan tugas pengamanan aktivitas warga Kadung di lahan sengketa tanah hak ulayat antara warga Kampung Gongger dan warga Kampung Kadung yg berlokasi di Dusun Gongger, Desa Satar Punda Barat, Kec. Lamba Leda, Kab. Manggarai Timur, Senin (24-10-2016).
Pada hari Senin tgl 24 Oktober 2016 sekitar pukul 09.00 wita telah datang di Mako Polsek Reo seorang warga Kampung Gongger, Desa Satar Punda Barat, Kec. Lamba Leda, Kab. Manggarai Timur an. YOHANES HAMA melaporkan dan meminta perlindungan tentang aktivitas warga Kadung di lahan sengketa tanah hak ulayat antara warga Kampung Gongger dan warga Kampung Kadung yg berlokasi di Dusun Gongger, Desa Satar Punda Barat, Kec. Lamba Leda, Kab. Manggarai Timur.
Atas dasar laporan diatas Kapolsek Reo bersama anggota berangkat menuju lokasi sengketa tanah tersebut untuk membantu pengamanan dan monitoring dari aparat Polsek Lamba Leda.
Selanjutnya Kapolsek Reo melakukan pertemuan dialog dan mediasi untuk mencari solusi agar masalah tersebut tdk berdampak pada hal yg mengganggu kamtibmas terhadap kedua belah pihak yg diwakili oleh Sdr. BARNABAS RABA bersama 30 orang warga dari Kampung Gongger dan Sdr. VITALIS HEMO bersama 40 orang warga dari Kampung Kadung yg masing-masing kedua belah pihak sdh membawa senjata tajam dan situasi sempat memanas namun berhasil dikendalikan oleh Kapolsek Reo bersama anggota.
Pada pertemuan tersebut Kapolsek Reo menyampaikan saran dan himbauan sbb : 1. Agar masalah tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. 2. Apabila tdk ada titik temu penyelesaian maka segera membuat laporan di Pengadilan Negeri Ruteng untuk diproses secara perdata. 3. Akan menyampaikan kepada pemerintah Kecamatan Lamba Leda dlm hal ini Camat Lamba Leda spy segera menentukan waktu pertemuan dgn kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. 4. Menghimbau kepada kedua belah pihak untuk tdk melakukan kegiatan apapun di lokasi sengketa tanah tersebut sampai ada penyelesaian. 5. Menghimbau kepada kedua belah pihak agar menahan diri dan menjaga situasi kamtibmas di wilayah tersebut.
Dari pertemuan dan mediasi itu keua belah pihak menerima saran dan himbauan dari Kapolsek Reo dgn bersama-sama kedua belah pihak membersihkan jalan akses ke Kampung Kadung yg dlm beberapa hari ini ditutup dgn material kayu dan pepohonan.