KANIT V ( SENPIHANDAK) SAT.INTELKAM BRIPKA ADI IRAWAN MELAKUKAN PEMERIKSAAN SENPI DI LEMBAGA PERMASYAKATAN RUTENG (LAPAS) DAN DI SEMUA BANK DI RUTENG YG MENGGUNAKAN SENPI

KANIT V ( SENPIHANDAK) SAT.INTELKAM BRIPKA ADI IRAWAN MELAKUKAN PEMERIKSAAN SENPI DI LEMBAGA PERMASYAKATAN RUTENG (LAPAS) DAN DI SEMUA BANK DI RUTENG YG MENGGUNAKAN SENPI

TRIBRATANEWSMANGGARAI.COM - PADA HARI JUM'AT TANGGAL 08 APRIL 2016,SEKITAR PUKUL 08.00 WITA ,KANIT V (SENPIHANDAK) SAT.INTELKAM POLRES MANGGARAI BRIPKA ADI IRAWAN,MELALUI SURAT PERINTAH KASAT INTELKAM POLRES MANGGARAI IPDA  YUAN IRSYADY, S.IK,MELAKUKAN PEMERIKSAAN TERHADAP PENGGUNAAN SENPI,AMUNISI DAN MASA BERLAKUNYA SURAT IJIN PENGGUNAAN SENPI, PADA INTANSI TERKAIT KHUSUSNYA LEMBAGA PERMASYAKATAN DAN SEMUA UNIT BANK YG PARA SECURITYNYA MENGGUNAKAN SENPI PEMERIKSAAN INI DILAKUKAN SECARA RUTIN OLEH KANIT V (SENPIHANDAK) SAT.INTELKAM SETIAP 3 BULAN SEKALI GUNA MENCEGAH TERJADINNYA PENYALAGUNAAN SENPI YANG TIDAK SESUAI DENGAN FUNGSINNYA..

IMG-20160408-WA0008 IMG-20160408-WA0009 IMG-20160408-WA0010

DALAM PERIKSAAN TERSEBUT TIDAK DITEMUKAN ADANYA PELANGGARAN DALAM PENGGUNAAN SENPI SEHINGGA KANIT V (SENPIHANDAK) MEMBERIKAN ARAHAN KEPADA PENGGUNANYA UNTUK MEMPERTAHANKAN YANG SUDAH ADA SERTA SELALU WASPADA TERHADAP PENGGUNAAN YG TIDAK PERLU.