Bhabinkamtibmas Rahong Utara Hadiri Rapat Koordinasi Penanganan Hewan Penular Rabies

Bhabinkamtibmas Rahong Utara Hadiri Rapat Koordinasi Penanganan Hewan Penular Rabies

Tribratanewsmanggarai.com-

Rahong Utara – Bhabinkamtibmas Kecamatan Rahong Utara, Aipda Kornelius Jemarus, bersama Babinsa Serma Yunus dan Koptu Frans Tahe, melaksanakan giat sambang sekaligus menghadiri undangan Rapat Koordinasi tentang Hewan Penular Rabies (HPR) pada Selasa (01/10/2025) pukul 09.00 WITA, bertempat di Aula Kantor Kecamatan Rahong Utara, Desa Purang.

Rapat tersebut dibuka secara resmi oleh Sekcam Rahong Utara, Bapak Sebastian Jandu. Dalam penyampaiannya, beliau menekankan pentingnya upaya bersama dalam menanggulangi kasus gigitan anjing yang terus meningkat di Kabupaten Manggarai, khususnya di Kecamatan Rahong Utara. Tercatat hingga bulan September 2025, jumlah kasus gigitan anjing di Rahong Utara mencapai 113 orang, dengan rincian 62 kasus di Puskesmas Nanu dan 51 kasus di Puskesmas Wangko.

Dalam rapat, para peserta sepakat mendorong setiap kepala desa agar segera mengadakan pertemuan di tingkat desa serta menyusun Peraturan Desa (Perdes) sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 11 Tahun 2010 tentang Hewan Penular Rabies.

Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain perwakilan dari Dinas Peternakan Kabupaten Manggarai, drh. Linda, sejumlah kepala desa atau sekretaris desa se-Kecamatan Rahong Utara, Kepala Puskesmas Nanu dan Wangko, Koordinator Pendidikan, serta Kepala Sekolah SMAN 1 Rahong Utara.

Pada kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas Aipda Kornelius Jemarus juga memberikan himbauan kepada masyarakat melalui para kepala desa agar hewan peliharaan seperti anjing, kucing, maupun kera senantiasa diikat atau dikandangkan untuk mencegah penularan rabies.

Seluruh rangkaian kegiatan rapat koordinasi berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.(MBA)