TRIBRATANEWSMANGGARAI.COM
- Bhabinkamtibmas Kel. Pau BRIGPOL M. Alif Jafrin dan Babinsa Kel. Pau PELDA Agus Akwin bersama Lurah Pau Bpk. Gonzaga Gau mediasi kasus Perselingkuhan dan Penganiayaan di kantor kelurahan pau, Jumat pagi (02/02/18).
Sebelumnya, kasus perselingkuhan dan penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu lalu (31/01/18), dimana Sdr. SB mendapati istrinya Sdri. ST bersama Sdr. DE di dalam sebuah kendaraan Truck dengan keadaan semua kacanya tertutup yang terparkir dekat Katedral St. Maria Asumptha Ruteng, mendapati hal tersebut Sdr. SB tidak dapat menahan emosinya dan langsung melakukan pemukulan kepada Sdr. DE. Kasus ini sempat di laporkan ke SPKT Polres Manggarai, namun dari KA SPKT Polres Manggarai IPTU Gabriel M. Taek memberikan penjelasan kepada pihak - pihak yang bersangkutan untuk menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan mengingat Sdr. SB dan Sdri. ST selama ini membina rumah tangga hanya atas dasar Adat, lalu mereka pun menyetujui usulan dari KA SPKT tersebut.
Hasil dari mediasi penyelesaian kasus tersebut di kantor kelurahan pau dimana kedua belah pihak telah bersepakat untuk berdamai dan Sdr. DE harus membayar denda adat berupa 1 ekor babi sebagai tanda permintaan maafnya. Pada kesempatan tersebut Bhabin berpesan, bahwasannya denda adat yang di sepaki bukan berarti menjadi beban, akan tetapi lebih kepada mebuat efek jera kepada yang bersalah dan untuk tidak melakukan pelanggaran hukum serta mejaga kamtibmas bersama - sama.
(dnl)