TRIBRATANEWSMANGGARAI.COM
- Bhabinkamtibmas Kel. Bangka Leda, BRIGPOL Albertus Rahmat menjadi mediator dalam kasus jual beli tanah, Kamis pagi lalu (01/02/18). Bersama dengan Bhabin ialah Lurah Bangka Leda Bpk. Pankratus Ehok, Kasi Pembangunan, Kasi Pemerintahan dan Tokoh Masyarakat setempat.
Korban Sdri. HN, membenarkan telah membeli sebidang tanah dengan ukuran 45 x 20 meter dari pelaku Sdr. KK dengan harga 20 juta rupiah, dan sudah dibayarkan uang tanda jadi senilai 11 juta rupiah kepada pelaku dengan janji korban akan melunasinya pada bulan maret 2018 mendatang. Permasalahannya terjadi saat korban mengetahui bahwa tanah yang dibeli dari pelaku tersebut bukanlah milik pelaku. Mengetahui hal tersebut, korban merasa tertipu hingga mengadu ke kantor lurah hingga kantor lurah menghubungi petugas Bhabinkamtibmas yang bertugas di wilayah kelurahan tersebut.
Dari pengaduan tersebut lah, bhabin, lurah serta perangkatnya, dan tokoh masyarakat setempat, memanggil pelaku dan korban beserta saksi pembelian tanah tersebut untuk menyelesaikan kasus tersebut dengan musyawarah di kantor kelurahan Bangka Leda. Adapun hasil dari musyawarah tersebut, pelaku menyanggupi untuk mengembalikan uang panjar yang sudah di bayarkan oleh korban dengan batas waktu hingga tanggal 30 Maret 2018 dengan dibuatkan surat pernyataan jaminan berupa tanah milik pelaku di Lingko Woing, apabila sampai tanggal tersebut pelaku tidak menepati janji maka, jaminan tersebut akan menjadi milik korban.
(dnl)