Bhabinkamtibmas Kecamatan Satar Mese Mediasi Perselisihan Pinjam Pakai Mobil
Tribratanewsmanggarai.com-
Senin, 15 April 2024 - Bhabinkamtibmas Kecamatan Satar Mese, Bripka Almodad Ano, bersama dengan Bripka Theodorus Angkat, melakukan mediasi dalam sebuah perselisihan yang melibatkan pinjam pakai mobil.
Permasalahan timbul ketika Saudara Ferdinandus Endi (47 tahun), seorang kontraktor dari Nekang, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, melaporkan bahwa mobil jenis dump truck miliknya telah digadaikan tanpa seizinnya oleh istrinya dengan uang senilai Rp. 100.000.000., kepada Saudara Kristoforus Moga.
Bripka Almodad Ano dan Bripka Theodorus Angkat melakukan mediasi dengan mendatangi Kristo di Desa Papang. Dalam pertemuan tersebut, Kristo mengakui bahwa Maria (Ferdinandus Endi) telah meminjam uang sebesar Rp. 100.000.000 darinya tanpa bunga, dengan jaminan mobil dump truck.
Melalui telepon, Maria mengaku kepada petugas bahwa dia menggadaikan mobil tersebut karena Ferdinandus tidak memberikan nafkah kepadanya dan ketiga anak mereka. Ferdinandus sudah tidak pulang ke rumah selama lima tahun dan tinggal bersama wanita lain.
Setelah diskusi yang panjang, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara yang bijaksana. Ferdinandus setuju untuk melunasi utangnya kepada Kristo dalam waktu yang belum ditentukan, dan mobil akan dikembalikan setelah pembayaran dilakukan.
Perjanjian ini menjadi contoh suksesnya mediasi dalam menyelesaikan konflik tanpa melibatkan pihak kepolisian lebih lanjut. Bripka Almodad Ano dan Bripka Theodorus Angkat diapresiasi atas kerja keras dan kebijaksanaannya dalam menangani kasus ini. Semoga keputusan damai ini membawa kedamaian bagi kedua belah pihak.(MBA)