Bhabinkamtibmas Kecamatan Rahong Utara Sosialisasikan Pencegahan Kejahatan dan Bencana Alam

Bhabinkamtibmas Kecamatan Rahong Utara Sosialisasikan Pencegahan Kejahatan dan Bencana Alam

Tribratanewsmanggarai.com-

Desa Buar - Pada hari Jumat, tanggal 22 Maret 2024, pukul 10.30 waktu setempat, Aipda Kornelius Jemarus, Bhabinkamtibmas Kecamatan Rahong Utara, melaksanakan kegiatan patroli dan sosialisasi di Kampung Ndehes, Desa Buar. Kegiatan ini diadakan dalam rangka pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), bahaya gigitan hewan penular rabies (HPR), kenakalan remaja, serta persiapan menghadapi bencana alam.

Dalam kunjungannya, Aipda Kornelius Jemarus bertemu dengan Bapak Belasius dan warga lainnya. Bapak Belasius serta masyarakat lainnya menyampaikan bahwa sampai saat ini belum ada warga atau keluarga yang menjadi korban TPPO di wilayah tersebut.

Selama pertemuan tersebut, Aipda Kornelius Jemarus memberikan sosialisasi, edukasi, dan himbauan terkait berbagai masalah keamanan dan kejahatan, sebagai berikut:

A. Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO): Petugas Bhabinkamtibmas mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur oleh tawaran kerja di luar negeri secara ilegal dengan janji gaji besar. Masyarakat dihimbau untuk menggunakan jalur resmi pemerintah melalui Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) jika ingin bekerja di luar negeri. Selain itu, jika ada rekrutmen pekerjaan di luar daerah atau negeri, disarankan untuk segera melapor ke Bhabinkamtibmas atau kantor polisi terdekat untuk mencegah terjadinya TPPO.

B. Bahaya Gigitan Hewan Penular Rabies (HPR): Aipda Kornelius Jemarus juga mengajak masyarakat yang memiliki hewan peliharaan seperti anjing dan kucing untuk mengandangkan atau mengikat hewan peliharaan tersebut guna mencegah gigitan yang berpotensi menyebabkan penularan rabies. Langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat dari risiko penyakit rabies yang dapat ditularkan melalui gigitan hewan, terutama anjing.

C. Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana Alam: Petugas Bhabinkamtibmas menekankan pentingnya melaporkan setiap kejadian musibah bencana alam yang terjadi di wilayah Desa Buar agar dapat diambil tindakan penanganan secara cepat dan efektif. Masyarakat juga diingatkan untuk menjaga keselamatan diri dan mengutamakan koordinasi dengan petugas terkait dalam situasi darurat.

D. Penghindaran Perbuatan Main Hakim Sendiri: Aipda Kornelius Jemarus juga mengajak masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan main hakim sendiri dalam penyelesaian masalah keamanan dan ketertiban masyarakat. Masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap gangguan kamtibmas kepada petugas Bhabinkamtibmas atau kantor polisi terdekat untuk penanganan yang sesuai dengan hukum.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai potensi bahaya serta memperkuat sinergi antara petugas keamanan dan masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.(MBA)