Bhabinkamtibmas Kec. Langke Rembong Mediasi Masalah Batas Tanah di Kelurahan Tenda

Bhabinkamtibmas Kec. Langke Rembong Mediasi Masalah Batas Tanah di Kelurahan Tenda

Tribratanewsmanggarai.com-

Langke Rembong - Kamis, 22 Agustus 2024 - Pada hari ini, Kamis 22 Agustus 2024, pukul 11.00 WITA, bertempat di Kantor Lurah Tenda, Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, telah dilaksanakan mediasi masalah batas tanah oleh Bhabinkamtibmas Kec. Langke Rembong, Aipda Flavianus Jedaut, bersama dengan Lurah Tenda.

Mediasi tersebut melibatkan dua pihak yang bersengketa, yakni Bapak Marten Unja dan Bapak Leonel Jebaru, terkait batas tanah yang terletak di RT 019, Kelurahan Tenda. Setelah mendengarkan penjelasan dan pencerahan dari Aipda Flavianus Jedaut serta Lurah Tenda, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.

Kesepakatan yang dicapai adalah menarik kembali batas tanah sesuai dengan surat jual beli dari Bapak Marten Unja, yang nantinya akan disaksikan langsung oleh Lurah dan Bhabinkamtibmas. Selain itu, batas tanah yang sebelumnya disengketakan akan dijadikan saluran limbah yang akan digunakan bersama oleh kedua belah pihak.

Situasi Kamtibmas saat ini terpantau aman dan terkendali. Kegiatan mediasi masih berlangsung, dan diharapkan permasalahan ini dapat diselesaikan dengan damai.(MBA)