Berkas Perkara Lengkap, Penyidik Sat. Reskrim Polres Manggarai Laksanakan Tahap 2 Kasus Penganiayaan ke JPU

Berkas Perkara Lengkap, Penyidik Sat. Reskrim Polres Manggarai Laksanakan Tahap 2 Kasus Penganiayaan ke JPU

Tribratanewsmanggarai.com-

Manggarai – Pada hari Selasa, 25 Juni 2024, pukul 15.00 WITA, Penyidik Sat. Reskrim Polres Manggarai melaksanakan serah terima tahap 2 tersangka kasus penganiayaan secara bersama-sama ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai. Kasus ini merujuk pada Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP.

Serah terima ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/60/IV/2024/SPKT/RES MANGGARAI/POLDA NTT, tanggal 26 April 2024, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/11/IV/2024/Satuan Reskrim, tanggal 28 April 2024, dan Surat dari Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor: B-694/N.3.17/Eoh.1/06/2024, tanggal 24 Juni 2024, tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka Frumensius Tandar alias Mensi yang sudah lengkap (P-21).

Tersangka dalam kasus ini adalah:

  1. Frumensius Tandar alias Mensi, Laki-Laki, 29 tahun, Alamat: Lalong, Desa Lalong, Kecamatan Wae Rii, Kabupaten Manggarai.
  2. Fransiskus Abul alias Hans, Laki-Laki, 34 tahun, Alamat: Lalong, Desa Lalong, Kecamatan Wae Rii, Kabupaten Manggarai.
  3. Valentinus Ronaldo Ma alias Ronal, Laki-Laki, 26 tahun, Alamat: Lalong, Desa Lalong, Kecamatan Wae Rii, Kabupaten Manggarai.
  4. Damianus Dego alias Deni, Laki-Laki, 22 tahun, Alamat: Lalong, Desa Lalong, Kecamatan Wae Rii, Kabupaten Manggarai.

Para tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi pada hari Jumat, 26 April 2024, sekitar pukul 19.00 WITA di Jalan Raya Kampung Rua menuju Ruteng, tepatnya di Lalong, Desa Lalong, Kecamatan Wae Rii, Kabupaten Manggarai.

Kegiatan tahap 2 ini diterima oleh JPU Willibrodus Harum, S.H. Proses ini menandakan bahwa berkas perkara kasus penganiayaan sudah lengkap dan siap untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan.(MBA)