Anev Bulanan Triwulan I Polres Manggarai

Anev Bulanan Triwulan I  Polres Manggarai

Tribratanewsmanggarai.com- Senin, 03 April 2023 pukul 13.00 wita bertempat di aula lantai 2 Polres Manggarai dilaksanakannya anev bulanan triwulan I.

Anev tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Manggarai AKBP Yoce Marten S.H, S.I.K, M.I.K dan didampingi Waka Polres Manggarai Kompol Sahidin Suna.

Turut Hadir dalam kegiatan tersebut yakni Kabagops Polres Manggarai AKP BURHANUDIN,Kasat Narkoba AKP KOMANG SUKAMARA,Kasat Lantas Polres Manggarai AKP MADE HENDRA KUSUMANATA, SIK,Kasat Intel Polres Manggarai IPTU M. ALE DJENDO,Kbo Reskrim Polres Manggarai IPDA I WAYAN GUSTAMA,Kbo Sabhara Polres Manggarai IPDA I WAYAN GUNA,Kasat Tahti Polres Manggarai AIPDA YOSEF SARTO,Para Kapolsek Jajaran Polres Manggarai.

Adapun beberapa penekanan Kapolres Manggarai dalam Rapat Anev Bulanan Triwulan I 2023 Tingkat Polres Manggarai sebagai berikut :

1. Terkait Rencana Beroperasinya kembali Tambang Mangan PT. SUMBER JAYA ASIA (SJA) yang berlokasi di Torong Besi, Kelurahan Wangkung, Kecamatan Reok, agar Kasat Reskrim bersama dengan Kapolsek Reo melakukan pengecekan ijin operasi khususnya terkait dengan rencana pemanfaatan lahan Seluas 44 hektar yang berada di kawasan hutan agar di koordinasikan dengan instansi terkait dalam hal ini kementrian kehutanan.

2. Agar Satuan Intelkam melakukan Pemetaan terhadap kepengurusan dan sekertariat Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024  hal ini bertujuan untuk memudahkan komunikasi dan koordinasi menjelang Pelaksanaan Pemilu Serentak.

3. Pada Hari Kamis tanggal 06 April 2023 sesuai rencana akan di lakukan Sidang Putusan oleh Pengadilan Negeri Manggarai terkait permasalahan Tanah di Lingko Limbah Koe antara warga masyarakat gendang Pawu dan Masyarakat Gendang Limbah, rencana pembacaan putusan tersebut bertepatan dengan Rangkaian Kegiatan Hari Raya Paskah sehingga Kasat Intelkam agar di koordinasikan dengan Pihak Pengadilan Negeri Manggarai untuk menunda pelaksanaan  sidang putusan setelah Hari Raya Paskah namun apabila hal tersebut tetap dilaksanakan maka Bagops agar menyiapkan Rencana Pengamanan sehingga tidak terjadi duplikasi anggota yang melaksanakan pengamanan Paskah.

4. Kasus Penyelundupan Sapi di Wilayah Polsek Reo saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai bersama dengan Barang Bukti (Tahap II ) namun Polres Manggarai masih diberikan tanggung jawab untuk mengamankan Barang Bukti berupa Perahu Motor sehingga diharapkan kepada Sat Polair untuk menjaga Barang bukti agar tidak hilang ataupun Rusak.

5. Dalam Rangka Pengawasan dan Pengamanan Tahanan agar Satuan Tahti lebih memperketat Penjagaan dan menerapkan SOP yang berlaku terkait dengan Pengamanan Tahanan dan Penerapan aturan bagi Masyarakat yang berkunjung.

6. terkait dengan Indikasi Penyalahgunaan Minyak Tanah di Wilayah Hukum Polsek Reo agar Kapolsek Reo melakukan Monitoring dan Pulbaket terkait dengan Pendistribusian dari Agen sampai Kepada Pengecer sehingga penyaluran Minyak Tanah bisa tepat sasaran dan tidak terjadi kelangkaan.

7. Kapolsek Satar Mese agar terus memonitoring dan melakukan Penggalangan terhadap Masyarakat Gendang Pawu  dan  Gendang Limbah di Desa Papang, Kecamatan Satar Mese terkait dengan Rencana Pembacaan Sidang Putusan Oleh Pengadilan Negeri Manggarai untuk mengantisipasi terjadinya bentrokan Fisik antara Kedua Kelompok Masyarakat tersebut.

8. Bahwa di Wilayah Kecamatan Satar Mese  masih ada beberapa permasalahan yang menjadi Atensi yakni permasalahan tanah, di Desa Lungar terkait penolakan Warga terhadap rencana Pembangunan Gheothermal dan Permaslahan Tanah antara Lingko Gendang Nao dan Gendang Purang di Kecamatan Satar Mese Utara sehingga Kapolsek Satar Mese diharapkan untuk terus melakukan Monitoring dan Penggalangan terhadap pihak - pihak yang terlibat untuk meminimalisir terjadinya gangguan Kamtibmas.

9. Agar Para Kapolsek selalu berkoordinasi dengan Kasat Reskrim terkait dengan adanya Laporan Polisi hal ini bertujuan untuk memudahkan pelaporan melalui Aplikasi DOS.