Waka Polres Manggarai Pimpin Sidang Disiplin 4 Anggota Polri Polres Manggarai.
TRIBRATANEWSMANGGARAI.COM - Bertempat diAula MaPolres Manggarai Wakil Kepala Kepolisian Resor Manggarai Nusa Tenggara Timur Komisaris Polisi TRI JOKO BIANTORO,S.Sos,memimpin sidang disiplin sebanyak 4 Anggota Polri Polres Manggarai,Kamis Pagi ( 26/01/2017).
Sidang Disiplin 4 Anggota Polri Polres Manggarai di Pimpin Oleh Waka Polres Manggarai Komisaris polisi TRI JOKO BIYANTORO.S.Sos,Pendamping Pimpinan Sidang Ajun Komisaris Polisi I NYOMAN SANDI Dan Inspektur Polisi Satu PAULUS NOT,Penuntut Terperiksa Kasi Propam Polres Manggarai Inspektur Polisi Dua DAUD R.BOELOE,Pendamping Terperiksa Ajun Inspektur Polisi Satu HENDRIKUS JHON,Sekertaris Sidang Brigadir Polisi Kepala RANU ASWORO.
Waka Polres Manggarai Melalui Humas Polres Manggarai mengatakan bahwa ke 4 Anggota Polres Manggarai tersebut telah Melanggar Pasal 3 Huruf ( H ), Dan Pasal 4 Huruf ( D ),(F),(M), Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Bagi Anggota Polri sehingga perlu disidangkan dalam pelanggaran Disiplin bagi Anggota Polri serta 4 Anggota Polri Polres Manggarai yang disidangkan merupakan Anggota Polres Manggarai yang melaksanakan tugas di Polsek Jajaran Polres Manggarai dan 1 Anggota bertugas di Satuan Sabhara Polres Manggarai.
Adapun 4 Anggota Polri Polres Manggarai Yang Melaksanakan Sidang Disiplin : 1. BRIPKA ALHIDAYAH TULLAH Nrp 80030920 Jabatan Ka SPKT III Polsek Sambi Rampas-Polres Manggarai. 2. BRIPKA HAMDAN Nrp 82110889 Jabatan Bintara Polsek Sambi Rampas-Polres Manggarai. 3. BRIGPOL EDMUNDUS MUDA MITE Nrp 84111548 Jabatan Bintara Polsek Sambi Rampas-Polres Manggarai. 4. BRIPDA RIKARDUS SAJI MANDIRI Nrp 93100787 Jabatan Anggota Sat.Sabhara Polres Manggarai.
Setelah mendengarkan keterangan Saksi-saksi dan terperiksa sendiri Waka Polres Manggarai dapat menyimpulkan bahwa terperiksa dinyatakan bersalah sehingga Waka Polres Manggarai memberikan sangsi kepada terperiksa berupa:
1.Brigadir Polisi Kepala ALHIDAYAH TULLA Berupa :
- Teguran Tertulis - Penundaan Pendidikan selama 1 tahun - Penundaan Usulan Kenaikan Gaji Berkala Selama 1 periode - Penundaan Kenaikan Pangkat selama 1 periode - Patsus Selama 14 Hari. 2.Brigadir Polisi Kepala HAMDAN Berupa : - Teguran Tertulis - Penundaan Pendidikan selama 1 tahun - Penundaan Usulan Kenaikan Gaji Berkala Selama 1 periode - Penundaan Kenaikan Pangkat selama 1 periode - Patsus Selama 14 Hari. 3.Brigadir Polisi EDMUNDUS MUDA MITE Berupa : - Teguran Tertulis - Penundaan Pendidikan selama 1 tahun - Penundaan Usulan Kenaikan Gaji Berkala Selama 1 periode - Penundaan Kenaikan Pangkat selama 1 periode - Patsus Selama 14 Hari. 4. Brigadir Polisi Dua RIKARDUS SAJI MANDIRI Berupa : - Teguran Tertulis - Penundaan Pendidikan selama 6 bulan - Penundaan Pangkat selama 1 periode - Mutasi bersifat demosi - Patsus selama 21 HariDalam putusan yang dibacakan oleh Waka Polres Manggarai para terperiksa tidak merasa keberatan serta siap menjalani hukuman yang diberikan.