Unit Pelayanan SKCK Satuan Intelkam Polres Manggarai Tetapkan Administrasi Pembuatan SKCK Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2016.
Tribratanewsmanggarai.com – Unit Pelayanan SKCK Satuan Intelkam Kepolisian Resor Manggarai , Nusa Tenggara Timur Tetapkan Administrasi Pembuatan SKCK Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2016 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingungan Polri, jum,at ( 13 /01/2017).
Kasat Intelkam Polres Manggarai, Inspektur Polisi Satu YUAN IRSYADY, SIK, membenarkan penetapan biaya administrasi pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di lingkungan Polres Manggarai berdasarkan Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2016.
Kasat Intelkam juga mengharakan kepada seluruh Masyarakat Kabupaten Manggarai dan Kabupaten Manggarai Timur yang ingin mengurus SKCK dengan adanya penetapan biaya administrasi pembuatan SKCK untuk tidak memberikan uang lebih kepada anggotanya pada saat pengurusan SKCK serta Masyarakat memahami bahwa keputusan biaya administrasi pengurusan SKCK bukan ditentukan oleh Satuan Intelkam yang mengeluarkan/membuat SKCK tapi itu semua berdasarkan keputusan dari pemerintah.