Tahap 2 Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Di Reok

Tahap 2 Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Di Reok

Tribratanewsmanggarai.com -

Reo, 23 Juli 2025 - Polsek Reo, Polres Manggarai melaksanakan kegiatan Tahap 2 Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dalam kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang dilakukan oleh tersangka (SLM)  (31), warga Desa Salama, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai.

Kegiatan tersebut berlangsung pada hari Rabu, 23 Juli 2025 pukul 16.00 wita bertempat di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo. Penyerahan dilakukan oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Ajun Jaksa Madya Julian Tommi Anugerah, S.H., yang menjabat sebagai Kasubsi Intel dan Datun, serta didampingi oleh Penasehat Hukum tersangka, Yeremias Odin, S.H.

Adapun penyerahan dilakukan berdasarkan sejumlah dasar hukum, yakni Laporan Polisi Nomor: LP/B/04/III/2025/SPKT/POLSEK REO/POLRES MANGGARAI/POLDA NTT, tanggal 26 Maret 2025;. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik / 01 / III / Res.1.24 / 2025 / Reskrim, tanggal 27 Maret 2025;. Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (P21) dari Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor: B-159/N.3.17.8/Eku.1/07/2025, tanggal 18 Juli 2025, yang menyatakan bahwa berkas perkara atas nama tersangka (SLM) telah dinyatakan lengkap.

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, yang merupakan penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 6 huruf (a) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Identitas Tersangka berinisial (SLM), tempat tanggal lahir Kota Reo, 17 Juli 1994, Umur 31 Tahun, jenis kelamin Laki-laki, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Salama, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai

Barang Bukti yang Diserahkan 1 buah sweater warna putih (kotor dan berlumpur), 1 buah celana panjang warna coklat, 1 buah baju kaos biru gelap bergambar boneka, 1 buah celana dalam merah muda, 1 unit handphone merek Redmi warna silver, 1 unit motor Yamaha Xeon warna hitam beserta kunci, 1 buah kaos warna coklat kehitaman, 1 buah celana pendek warna abu-abu.

Seluruh rangkaian kegiatan penyerahan tahap dua berjalan lancar, aman dan tertib, sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tersangka kini menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya menuju persidangan.(KS)