Reskrim Polres Manggarai Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur Ke Kejaksaan

Reskrim Polres Manggarai Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur Ke Kejaksaan

Tribratanewsmanggarai.com- Selasa tanggal 9 Mei tahun 2023 sekitar pukul 09.40 Wita telah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti kepada JPU  dengan identitas tersangka : berinisial L S alias L alias Kabel, umur 26 tahun, Petani, katolik alamat Laru, Desa Manong Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai.

Serah terima tersangka dan barang bukti berdasarkan surat dari kejaksaan Negri Ruteng Nomor B-438/Eku.1/05/2023 tanggal 3 Mei 2023 perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana tersangka a.n. L S alias L alias KABEL sudah lengkap (P.21).
Dalam perkara pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi pada hari Selasa tanggal 20 september tahun 2022 sekitar pukul 15.30 Wita di Tenda, Kelurahan Tenda, Kecamatan  Langke Rembong, Kabupaten Manggarai sesuai LP/B/19/ 1 /2023/SPKT/POLRES MANGGARAI/POLDA NTT, tanggal 20 Januari  2023 sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan pemerintah Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Selesai serah terima tersangka dan barang bukti, JPU langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.