Polres Manggarai Terjunkan Personil untuk Mengamankan Pelaksanaan Eksekusi Dua Bidang Tanah oleh Pengadilan Negeri Ruteng

Polres Manggarai Terjunkan Personil untuk Mengamankan Pelaksanaan Eksekusi Dua Bidang Tanah oleh Pengadilan Negeri Ruteng

Tribratanewsmanggarai.com-

Manggarai, 13 Oktober 2023 – Pada hari Jumat, 13 Oktober 2023, pukul 10.00 WITA, di Lingko Wetik, Gendang Redong, Kelurahan Wali, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, telah berlangsung pelaksanaan eksekusi dua bidang tanah dalam perkara perdata yang merujuk pada hasil putusan Mahkamah Agung. Perkara ini dimenangkan oleh Penggugat, IGNATIUS PLATING.

Kegiatan eksekusi ini dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Ruteng, RABIND RANATH TAGORE, SH, yang didampingi oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Ruteng dan pengacara dari pihak Penggugat. Eksekusi dilakukan berdasarkan surat dari Pengadilan Negeri Ruteng tanggal 05 Oktober 2023 dengan nomor 1297/PAN.W26-U7/HK2.4/X/2023, yang berisi permohonan pengamanan eksekusi dua bidang tanah dalam perkara perdata Nomor 2/Pdt.G/2008/PN Ruteng jo Nomor 13/PDT/2009/PT.KPG. jo. Nomor 1835/K/Pdt/2010 antara Penggugat IGNATIUS PLATING melawan Tergugat YULIANA SUSET. Hasil putusan Mahkamah Agung pun memihak Penggugat IGNATIUS PLATING.

Sebelum eksekusi dilakukan, terlebih dahulu dilakukan pembacaan penetapan hasil putusan Mahkamah Agung dan pelaksanaan eksekusi oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Ruteng. Dalam giat eksekusi, terdapat dua objek eksekusi, yakni dua bidang tanah dengan luasan masing-masing 619 m2 dan 979 m2 yang terletak di Lingko Wetik, Gendang Redong, Kampung Redong, Kelurahan Wali, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Namun, sebelum pembacaan putusan pelaksanaan eksekusi oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Ruteng, terjadi penolakan oleh pengacara dari pihak Tergugat, yang didampingi oleh sekitar 15 anggota keluarga tergugat. Penolakan ini berhasil diredam oleh seluruh personil pengamanan dari Polres Manggarai, sehingga kegiatan eksekusi dapat tetap dilaksanakan.

Pada saat pelaksanaan eksekusi, beberapa tanaman, termasuk empat pohon mahoni berukuran besar dan beberapa tanaman lainnya yang berada di dalam obyek eksekusi, harus ditebang.

Kegiatan pengamanan eksekusi ini dilakukan oleh personil Polres Manggarai, yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Manggarai, AKP BURHANUDIN, sesuai dengan surat perintah dari Kapolres Manggarai dengan nomor Print: 693/X/PAM.3.3./2023 tanggal 10 Oktober 2023.

Pukul 13.03 WITA, kegiatan eksekusi telah selesai dan diakhiri dengan pembacaan hasil pelaksanaan eksekusi oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Ruteng. Situasi selama eksekusi berjalan aman dan kondusif.(MBA)