Pengamanan Eksekusi Sengketa Tanah Dan Bangunan Di Kelurahan Tadong

Tribratanewsmanggarai.com -
Manggarai, Jumat 04 Juli 2025 – Bertempat di RT 05 / RW 02, Kelurahan Tadong, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, telah dilaksanakan kegiatan pengamanan proses eksekusi sengketa perdata berupa sebidang tanah seluas 604 meter persegi beserta bangunan yang berdiri di atasnya, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ruteng dan putusan lanjutan dari tingkat banding dan kasasi.
Eksekusi ini dilaksanakan oleh Tim Eksekutor dari Pengadilan Negeri Ruteng, dipimpin oleh Panitera/Juru Sita Markus Rainardus Ariwibowo, SH, didampingi oleh yulizar g. Wibisono dan wilhelmina k. Yasinta, serta disaksikan oleh pihak terkait dari Kantor Lurah Tadong, Kantor Pertanahan Manggarai, PLN Ruteng, PDAM Tirta Komodo, dan unsur masyarakat dari kedua belah pihak.
Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan dalam perkara perdata antara Pemohon Eksekusi Vinsensius Badul sebagai pihak penggugat dan Termohon Eksekusi Petrus Minggu sebagai pihak tergugat. Dasar hukum pelaksanaan eksekusi ini merujuk pada Penetapan Pengadilan Negeri Ruteng Nomor: 7/Pdt.G/2021/PN.Rtg jo. Nomor: 170/PDT/2021/PT.KPG jo. Nomor: 2634 K/PDT/2022.
Sebelum pelaksanaan eksekusi dimulai, Kasat Intelkam Polres Manggarai Iptu Agusthinus Sutiray bersama personel Unit 4 Sat Intelkam melakukan pendekatan persuasif dan penggalangan kepada pihak tergugat Petrus Minggu dan keluarga, agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Pihak tergugat menyatakan tidak akan menghalangi proses eksekusi, namun menyampaikan keberatan terkait ukuran tanah yang dinilai tidak sesuai, khususnya mengenai lebar bagian depan tanah yang disebutkan 15 meter, bukan 22 meter sebagaimana tertera dalam putusan.
Pukul 09.20 wita, Panitera Pengadilan membacakan penetapan eksekusi serta menjelaskan batas-batas objek sengketa di hadapan kedua pihak. Dalam proses ini, pihak tergugat juga mempertanyakan mengapa bangunan permanen milik penggugat yang berada dalam area tanah tidak turut dieksekusi. Pihak panitera menjelaskan bahwa rumah permanen tersebut sudah dikuasai oleh pihak penggugat dan tidak menjadi objek eksekusi. Bila terdapat keberatan, pihak tergugat dipersilakan untuk menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan baru ke Pengadilan Negeri Ruteng.
Objek yang dieksekusi adalah 1 unit rumah papan ukuran 4x6 meter persegi milik pihak tergugat, sebidang tanah seluas 2x2 meter persegi yang ditanami singkong dan jagung.
Sementara rumah permanen berukuran 7x12 meter persegi yang sudah dikuasai penggugat tidak dilakukan eksekusi karena tidak menjadi subjek sengketa aktif dalam putusan.
Adapun batas-batas tanah adalah sebagai berikut:
- Utara: berbatasan dengan tanah milik Yohanes Anja
- Timur: berbatasan dengan tanah milik Donatus Nantu
- Selatan: berbatasan dengan aliran sungai (DAS)
- Barat: berbatasan dengan Jalan Raya
Dalam pelaksanaan eksekusi, pihak penggugat langsung melakukan pembongkaran rumah papan menggunakan alat bantu berupa linggis dan palu.
Pengamanan kegiatan ini dilakukan secara terbuka dan tertutup oleh personel Polres Manggarai, dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Manggarai AKP Ricky Dally, berdasarkan Surat Perintah Kapolres Manggarai Nomor: Sprin / 375 / VII / HUK.6.6./2025 tanggal 03 Juli 2025. Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan terkendali hingga selesai tanpa insiden yang berarti.(KS)
Tertib Hukum, Tegaknya Keadilan.