Pelaksanaan Ops Zebra Turangga 2024 di Wilayah Hukum Polres Manggarai

Pelaksanaan Ops Zebra Turangga 2024 di Wilayah Hukum Polres Manggarai
Pelaksanaan Ops Zebra Turangga 2024 di Wilayah Hukum Polres Manggarai

Tribratanewsmanggarai.com-

Ruteng, Manggarai – Pada hari Minggu, 20 Oktober 2024, pukul 10.00 WITA, personel Polres Manggarai melaksanakan Operasi Zebra Turangga 2024 berdasarkan Surat Perintah Kapolres Manggarai Nomor: Sprin/668/X/Ops 3.1/2024. Operasi ini berlangsung selama 14 hari, dari 14 hingga 27 Oktober 2024, serentak di seluruh Indonesia.

Operasi Zebra Turangga 2024 bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terkait keselamatan berlalu lintas dengan sasaran sebagai berikut:

  1. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara.
  2. Pengemudi atau pengendara di bawah umur.
  3. Pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang.
  4. Pengemudi atau pengendara yang tidak menggunakan helm berstandar SNI dan safety belt.
  5. Pengendara dalam pengaruh atau mengonsumsi minuman keras.
  6. Pengemudi atau pengendara yang melawan arus.
  7. Pengemudi yang melebihi batas kecepatan.

Selain penegakan hukum bagi para pelanggar, personel Polres Manggarai juga melakukan kegiatan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat untuk tertib berlalu lintas. Penjagaan dan pengaturan lalu lintas di titik-titik keramaian juga dilakukan guna memastikan kelancaran arus kendaraan.

Hasil Pelaksanaan Ops Zebra Turangga 2024 Hari ke-7

  • Tilang:
    • Roda dua (R2): 4 pelanggaran (tidak menggunakan helm)
    • Roda empat (R4): Tidak ada pelanggaran.
  • Teguran:
    • Roda dua (R2): 2 pelanggaran terkait TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), 3 pelanggaran terkait kaca spion.

Secara keseluruhan, kegiatan berjalan dengan aman, lancar, dan terkendali. Polres Manggarai terus berupaya meningkatkan disiplin berkendara guna menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib.(MBA)