Pelaksanaan Operasi Zebra Turangga 2024 di Wilayah Hukum Polres Manggarai
Tribratanewsmanggarai.com-
Ruteng, Manggarai – Pada hari Selasa, 15 Oktober 2024 pukul 10.30 WITA, Polres Manggarai melaksanakan Operasi Zebra Turangga 2024 berdasarkan Surat Perintah Kapolres Manggarai Nomor: Sprin/668/X/Ops 3.1/2024. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari operasi yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia mulai tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024.
Operasi Zebra Turangga 2024 bertujuan meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan di jalan raya. Beberapa sasaran utama dalam operasi ini adalah:
- Pengemudi/Pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara.
- Pengemudi/Pengendara di bawah umur.
- Pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang.
- Pengemudi/Pengendara kendaraan bermotor yang tidak menggunakan helm SNI dan sabuk pengaman (safety belt).
- Pengemudi/Pengendara yang mengemudi di bawah pengaruh alkohol atau mengonsumsi minuman keras.
- Pengemudi/Pengendara yang melawan arus lalu lintas.
- Pengemudi/Pengendara yang melebihi batas kecepatan yang diizinkan.
Selain penegakan hukum, dalam operasi ini juga dilakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya tertib berlalu lintas. Petugas juga melaksanakan pengaturan arus lalu lintas di beberapa titik keramaian di wilayah Manggarai.
Pada hari kedua pelaksanaan operasi, petugas telah mencatat sejumlah pelanggaran yang ditindak melalui penilangan dan teguran. Berikut hasil pelaksanaan Ops Zebra Turangga 2024 hari ke-2:
- Tilang:
- Roda dua (R2): 4 kasus
- Jenis pelanggaran: 3 tidak menggunakan helm, 1 knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
- Roda empat (R4): Tidak ada kasus.
- Roda dua (R2): 4 kasus
- Teguran:
- Roda dua (R2): 7 kasus terkait kelengkapan spion.
- Roda empat (R4): Tidak ada kasus.
Operasi ini akan terus berlanjut hingga 27 Oktober 2024 dengan harapan masyarakat semakin patuh dan tertib dalam berlalu lintas, demi keselamatan bersama di jalan raya.(MBA)