Mantan Kades Bangka Lao Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa
TRIBRATANEWSMANGGARAI.COM- Pada hari Rabu tanggal 31 Maret 2021 pukul 09.30 wita di ruangan gelar perkara Sat. Reskrim Polres Manggarai telah dilaksanakan kegiatan press release kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Kades Bangka Lao.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh KBO Reskrim Ipda I Wayan Gustama dan Kanit Tipikor Aiptu Joko Sugiarto. Turut serta hadir dalam kegiatan tersebut Paur Humas Ipda I Made Budiarsa serta beberapa rekan wartawan dari beberapa media.
Mantan Kades Bangka Lao ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengelolaan dana desa sebesar Rp 500 juta lebih. Berdasarkan hasil dari pemeriksaan terhadap saksi baik perangkat desa maupun penerima bantuan ditemukan total kerugian negara mencapai nilai sebesar Rp 544 juta. Tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka terjadi sejak tahun 2017 sampai 2019.
Saat ini belum dilakukan penahanan terhadap tersangka karena situasi pandemi Covid-19 saat ini namun diganti dengan wajib lapor. (VRJ)