Kegiatan Personil Polres Manggarai Dalam Operasi KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan)
TRIBRATANEWSMANGGARAI.COM- Pada hari ini Rabu tanggal 21 Juli 2021 pukul 08.30 wita, Polres Manggarai melaksanakan patroli dan himbauan kepada masyarakat dalam Kota Ruteng dalam rangka kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dalam wilayah hukum Polres Manggarai.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Personil Polres Manggarai yang terlibat dalam Sprin Operasi KRYD yang dipimpin oleh Kanit Laka Satuan lalu-lintas Polres Manggarai IPDA FREDERIK SALITIN S. MALI, SH. KBO Satuan narkoba Polres Manggarai IPDA SELTUS TAMAT dan KBO Satuan lalu - lintas Polres Manggarai IPDA FERDI BATUK.
Dalam kegiatan tersebut Anggota Polres Manggarai memberikan himbauan terhadap para tukang ojek, sopir travel, sopir bemo dan para penumpang yang berada di terminal mena, Kelurahan Wali, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai. Serta para sopir bemo dan travel yang berada ruko / pertokoan kota Ruteng, Kelurahan Mbaumuku, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai. Sesuai Instruksi Bupati Manggarai Nomor : 400/923/VII/2021, Tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Wilayah Kabupaten Manggarai.
Adapun himbauan yang disampaikan kepada masyarakat yaitu :
-Agar masyarakat taat terhadap Prokes yaitu memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, selalu mencuci tangan dengan sabun di air mengalir sebagai bentuk pencegahan penyebaran Virus Corona.
-Mengajak masyarakat agar menyampaikan juga kepada saudara dan keluarga agar bersama sama mencegah penyebaran Virus Corona.
- Patuhi Aturan dan perundang undangan lalu lintas yg berlaku serta menjaga Keselamatan dalam berkendaraan di Jalan Raya agar tercipta Kamseltibcar Lantas.
Disamping itu juga dilakukan pembagian masker bagi masyarakat yang ditemukan tidak menggunakan masker. Upaya dan langkah dalam operasi KRYD tersebut merupakan bentuk tanggung jawab Institusi Polri (Polres Manggarai) dalam melindungi masyarakat dari penularan Covid-19 dan juga tindak lanjut dari perintah Mabes Polri dalam upaya Polri untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 serta memberikan kesadaran terhadap masyarakat dalam berdisiplin penerapan protokol kesehatan. (VRJ)