TRIBRATANEWSMANGGARAI.COM
- Rabu (07/02/2018) Kapolres Manggarai AKBP Cliffry Steiny Lapian,S.I.K mengikuti acara uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelesaian sengketa tanah berbasis Adat Manggarai, Hadir pada acara tersebut Bupati Manggarai, Dandim 1612 Manggarai, Kapolres Manggarai, Kajari Manggarai, Kajari Manggarai, Ketua Pengadilan Negri Ruteng, Wakil Bupati Manggarai, Sekda Kab.Manggarai, Kasat Reskrim/Kasat Binmas Polres Manggarai, Para Pimpinan SKPD Kab.Manggarai serta Tim Peneliti Cared Programe Universitas Gajah Mada bertempat di Aula Ranaka Pemda Kabupaten Manggarai .
Adapun penjelasan umum dari Tim peneliti sehubungan dengan Ranperda tersebut adalah : 1. Keberadaan tanah di Kab. Manggarai merupakan salah satu penyebab terjadinya konflik dalam masyarakat yang mengakibatkan terganggunya stabilitas dan pembangunan di Kabupaten Manggarai.2. Dalam melaksanakan Undang Undang no 7 thn 2012 tentang penanganan konflik sosial, pemerintah daerah dalam menyelesaikan permasalahan konflik sosial mengedepankan pranata adat atau pranata sosial yang ada dan diakui keberadaannya, serta untuk melaksanakan peraturan daerah Kabupaten Manggarai No.7 tahun 2016 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah kab manggarai tahun 2016-2021 sebagai perwujudan dalam penegakan hukum melalui koordinasi dengan instansi terkait dan lembaga adat.3. Peran pemerintah daerah mensuport kelembagaan yang ada.4. Menciptakan sebuah forum khusus di level kecamatan dan level kabupaten dalam menyelesaikan sengketa.
Dalam Diskusi sehubungan dengan Ranperda tsb beberapa masukan dari Forkompimda antara lain disampaikan :
1. BUPATI MANGGARAI : Judul dari Ranperda tsb yaitu Masalah Ruang lingkup dari pengaturan dari Ranperda tersebut
Kalau peraturan-peraturan tersebut hanya untuk masalah tanah maka hanya berurusan untuk tanah saja.judul penting untuk didiskusikan lebih dalam lagi untuk azas-azas dalam ranperda perlu ditambah yaitu asas imparsialitas yaitu asas tidak berpihak penting karena existensi dari tua2 adat dlm menyelesaikan sengketa sulit sekali utk tdk berpihak, Azas kepastian hukum dan azas manfaat harus dimasukan, secara umum regulasinya harus ada strukturnya.
2.KETUA PENGADILAN : Dalam draf Ranperda masih ada kekurangannya,tdk melihat peran tua adat, tua golo dan tua teno dan tua panga,ada tua teno yang tidak diakui masyarakat agar tim UGM masukan definisi mengenai peran mereka,Draf tersebut sangat membantu utk meringankan beban tugas di Pengadilan, menyetujui atas draf yg diajukan.
3. DANDIM 1612 MANGGARAI : Peran tua adat apakah masih relevan dlm menyelesaikan masalah sengketa tanah..
4. KAJARI MANGGARAI :Proses penyelesaian masalah blm terlihat hukum adat yg mana yg akan digunakan,Keterlibatan Camat dlm berperan menyelesaikan sengketa antara gendang.
5. KAPOLRES MANGGARAI:- Sejauhmana peran dari tua adat dalam menyelesaikan sengketa, Obyek yang disengketakan apakah tanah Negara atau tanah adat (ulayat) yang masing-masing mempunyai legalitas baik Negara maupun adat, Bagaimana peran dari tua adat dlm menyelesaikan konflik tsb / kewenangan dari tua adat perlu dipertegas( batas-batas kewenangan yang jelas ), Struktur Lembaga adat,Mempunyai suatu struktur dan kewenangan, fungsi serta peran yang jelas.
6. WAKIL BUPATI MANGGARAI: Apresiasi kpd Team Penelitian dari UGM, Sejauhmana tingkatan penyelesaian sengketa tanah yg sdh selesai di tingkat Pengadilan, Dlm Ranperda,blm dimuat sangsi bagi mereka yg mengingkari kesepakatan yg sdh diselesaikan ditingkat adat kemudian diingkari dan diteruskan lagi penyelesaiannya ke tingkat Pengadilan..
7. SEKDA KAB.MANGGARAI : Keterlibatan Camat,pada tingkat mana Camat boleh terlibat dlm penyelesaian konflik tersebut,
Diusulkan Camat terlibat kalau saat penyelesaian adat tdk ada titik temu dlm penyelesaian tsb, Pertegas dlm penyelesaian tentang pelaksanaan ranperda,Hasil dari pembahasan tersebut tim UGM akan mengirimkannya ke Pemda tk II Manggarai yang kemudian akan dikirim ke DPRD Kabupaten Manggarai untuk dibahas dan ditetapkan sebagai Perda.