GIAT PATROLI KRYD, PAMTURLALIN, DAN HIMBAUAN KAMSELTIBCAR LANTAS DI SEPUTARAN KOTA RUTENG

GIAT PATROLI KRYD, PAMTURLALIN, DAN HIMBAUAN KAMSELTIBCAR LANTAS DI SEPUTARAN KOTA RUTENG

Tribratanewsmanggarai.com-

Kota Ruteng, 04 September 2023 - Dalam upaya untuk menjaga ketertiban dan keamanan lalu lintas serta meningkatkan kesadaran berlalu lintas bagi masyarakat pengguna jalan, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Manggarai melaksanakan kegiatan Patroli KRYD (Kendaraan Bermotor, R2 dan R4, Dan Penumpang) serta Pamturlalin (Patroli, Himbauan, dan Penindakan Terhadap Kendaraan Bermotor) di sekitaran Kota Ruteng pada hari Senin, 04 September 2023, pukul 20.00 Wita.

Dalam kegiatan yang dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Manggarai, AKP Made Hendra Kusumanata, personil Sat Lantas dikerahkan untuk melakukan patroli dan memberikan himbauan kepada pengendara kendaraan bermotor di tiga lokasi strategis, yaitu Jalan Motang Rua, Jalan Slamet Riyadi, dan Jalan Wae Ces.

Sasaran utama dari operasi ini adalah pengendara kendaraan roda dua (R2), kendaraan roda empat (R4), serta penumpang yang beraktifitas di sekitaran Kota Ruteng. Beberapa poin penting yang disampaikan kepada masyarakat pengguna jalan dalam kegiatan ini adalah:

  1. Hindari Mengkonsumsi Minuman Keras saat Berkendara: Kepada pengendara diimbau untuk tidak mengonsumsi minuman keras saat hendak mengendarai kendaraan bermotor.
  2. Hindari Penggunaan HP saat Berkendara: Menggunakan handphone saat berkendara dapat menjadi faktor risiko kecelakaan. Masyarakat diingatkan untuk tidak menggunakan HP saat mengemudi.
  3. Selalu Menggunakan Helm SNI: Pengendara kendaraan roda dua diwajibkan menggunakan helm yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) guna meningkatkan keselamatan.
  4. Selalu Menggunakan Safety Belt/Sabuk Pengaman: Bagi pengendara kendaraan roda empat, penggunaan sabuk pengaman merupakan hal yang sangat penting untuk keselamatan.
  5. Tidak Memuat Penumpang/Barang Melebihi Kapasitas: Pengendara diingatkan untuk tidak melanggar aturan kapasitas maksimum penumpang atau barang pada kendaraan mereka.
  6. Tidak Melawan Arus: Patroli juga memberikan himbauan agar pengendara tidak melawan arus lalu lintas yang dapat mengakibatkan kecelakaan.
  7. Berkendara Melebihi Batas Kecepatan: Pengendara diingatkan untuk mematuhi batas kecepatan yang berlaku agar tidak membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
  8. Pengendara Roda 2 Dilarang Membonceng Lebih dari 1: Aturan satu pengendara satu penumpang untuk kendaraan roda dua ditegaskan dalam himbauan ini.
  9. Dilarang Pengendara Dibawah Umur: Operasi ini juga bertujuan untuk menegakkan aturan bahwa pengendara di bawah umur tidak diperkenankan untuk berkendara.

Selain melakukan himbauan, Sat Lantas Polres Manggarai juga melaksanakan Pamturlalin (Patroli, Himbauan, dan Penindakan Terhadap Kendaraan Bermotor) untuk memastikan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas. Dalam konteks ini, juga dilakukan penindakan terhadap pengendara yang menggunakan knalpot racing yang melanggar peraturan.

Kasat Lantas Polres Manggarai, AKP Made Hendra Kusumanata, S.I.K., berharap bahwa kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran berlalu lintas di Kota Ruteng dan mengurangi angka kecelakaan serta pelanggaran lalu lintas. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Kegiatan ini merupakan salah satu langkah dari Kepolisian Republik Indonesia dalam menjaga ketertiban lalu lintas dan keselamatan masyarakat pengguna jalan. Semua pihak diharapkan dapat mendukung upaya-upaya ini guna menciptakan lalu lintas yang lebih aman dan tertib.(MBA)