BRIPKA ALBERTUS RAHMAT, Bhabinkamtibmas Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai, aktif Terlibat dalam Upaya Pencegahan Terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang.

BRIPKA ALBERTUS RAHMAT, Bhabinkamtibmas Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai, aktif Terlibat dalam Upaya Pencegahan Terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Tribratanewsmanggarai.com-

Cibal, 10 Oktober 2023 - Satuan Binmas Polres Manggarai terus aktif dalam menjalankan tugasnya untuk mencegah terjadinya berbagai tindak pidana di wilayah hukumnya. Hari ini, BRIPKA ALBERTUS RAHMAT, yang menjabat sebagai Bhabinkamtibmas Polres Manggarai, melakukan berbagai kegiatan pencegahan di Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai.

Kegiatan yang dilakukan oleh anggota Bhabinkamtibmas Polres Manggarai ini melibatkan upaya pencegahan terjadinya beberapa tindak pidana, yaitu Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPP0), Karhutla (Kebakaran Hutan dan Lahan), Hewan Peliharaan yang Tidak Terikat, serta Kenakalan Remaja. Seluruh kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 10 Oktober 2023, mulai pukul 09.30 WITA di wilayah waekebong, Kelurahan Pagal, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai.

Dalam pelaksanaan tugasnya, petugas Bhabinkamtibmas melakukan patroli dan sambang ke rumah Alm. MANSIANUS PATI. Selama kegiatan ini, beberapa warga di wilayah tersebut turut hadir.

Dalam diskusi bersama warga, masyarakat menyampaikan ucapan terima kasih atas segala bentuk kegiatan yang telah dilakukan oleh Polsek Cibal. Mereka mengapresiasi upaya Polsek Cibal yang rutin melakukan patroli dan memberikan himbauan kepada masyarakat untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

Selanjutnya, petugas Bhabinkamtibmas juga menyampaikan beberapa himbauan kepada masyarakat terkait berbagai tindak pidana yang perlu diwaspadai, sebagai berikut:

  1. TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPP0): Masyarakat diminta untuk segera memberikan informasi kepada petugas Bhabinkamtibmas terkait orang-orang yang mencoba merekrut keluarga atau kenalan untuk bekerja di luar negeri. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang.
  2. KARHUTLA: Warga diminta untuk tidak melakukan pembakaran baik di hutan maupun di lahan sendiri yang akan dibuka, karena tindakan tersebut dapat berakibat pada kebakaran yang meluas ke lahan lain.
  3. HPR (Hewan Penyebar Rabies): Pemilik hewan peliharaan seperti anjing, kucing, dan kera dihimbau untuk mengikat hewan-hewan tersebut dan tidak melepaskannya berkeliaran agar terhindar dari infeksi virus rabies.
  4. KENAKALAN REMAJA: Masyarakat diingatkan untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang kondusif dengan mengajak adik, anak, dan keluarga yang masih pelajar untuk tidak terlibat dalam tawuran atau perkelahian yang dapat membuat resah masyarakat.

Seluruh kegiatan berjalan lancar, dan himbauan yang disampaikan oleh petugas Bhabinkamtibmas diterima dengan baik oleh masyarakat. Dengan kerjasama antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan wilayah Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai, dapat tetap aman dan kondusif dari berbagai tindak pidana.(MBA)