Bhabinkamtibmas Reok Mediasi Kasus Pencemaran Nama Baik, Upayakan Penyelesaian Damai di Tingkat Kelurahan

Tribratanewsmanggarai.com -
Reok, 08 Juli 2025 – Dalam upaya menjaga kondusifitas di wilayah binaan, Bhabinkamtibmas Kecamatan Reok, Aipda Ruslin, bersama Babinsa Kelurahan Baru Serma Arif, melaksanakan kegiatan mediasi antara warga yang terlibat dalam permasalahan pencemaran nama baik. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Kelurahan Baru, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, pada Selasa (08/07/2025) pukul 10.00 Wita hingga selesai.
Mediasi ini melibatkan pihak pelapor Saudari Mina Huwa dan terlapor Saudari Elisabeth Hindung, yang dihadiri langsung oleh Lurah Baru Mince Hermina L. Y., S.Kom., Ketua RW 03 Paulus Gani, serta unsur Polri dan TNI melalui Bhabinkamtibmas dan Babinsa
Permasalahan bermula saat pelapor merasa tidak terima atas cerita negatif yang disampaikan oleh terlapor kepada pihak lain, yang dinilai mencemarkan nama baiknya. Tidak terima atas hal tersebut, pelapor melaporkan kejadian ini kepada pihak Kelurahan untuk difasilitasi dalam mediasi.
Dalam proses mediasi, Bhabinkamtibmas dan seluruh unsur yang hadir berupaya menengahi permasalahan secara damai dan kekeluargaan. Namun, hasil dari mediasi menyatakan bahwa pihak pelapor belum bersedia menyelesaikan perkara tersebut sebelum menghadirkan saksi yang mengetahui langsung kejadian. Oleh karena itu, mediasi lanjutan dijadwalkan pada hari Senin, 14 Juli 2025.
Pada kesempatan tersebut, Aipda Ruslin memberikan imbauan kepada kedua belah pihak agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban selama proses penyelesaian berlangsung. Ia juga menekankan pentingnya tidak melakukan tindakan main hakim sendiri serta mengajak semua pihak untuk mengikuti prosedur penyelesaian sesuai aturan hukum yang berlaku.
Kegiatan mediasi seperti ini merupakan salah satu bentuk pelayanan dan pendekatan problem solving yang terus dilakukan oleh Bhabinkamtibmas dalam rangka menciptakan situasi yang aman, damai, dan kondusif di tengah masyarakat.(KS)