Bhabinkamtibmas patrol dan sambang di Desa Pong Lengor, Kecamatan Rahong Utara

Bhabinkamtibmas patrol dan sambang di Desa Pong Lengor, Kecamatan Rahong Utara
Bhabinkamtibmas patrol dan sambang di Desa Pong Lengor, Kecamatan Rahong Utara
Bhabinkamtibmas patrol dan sambang di Desa Pong Lengor, Kecamatan Rahong Utara

Tribratanewsmanggarai.com-

Rahong Utara - Pada hari Senin, tanggal 11 Maret 2024, sejak pukul 09.00 pagi hingga selesai, Aipda Ridwan N. Lubalu, Bhabinkamtibmas di Kecamatan Rahong Utara, bersama dengan Kades Pong Lengor dan seorang rekan Babinsa, Sertu Yunus, melakukan kunjungan ke Kampung Golo Tebo, Desa Pong Lengor. Tujuan dari kunjungan tersebut adalah untuk melakukan pengecekan lokasi longsor yang mengancam keamanan rumah warga setempat.

Musibah longsor tersebut mengancam rumah milik dua warga, yaitu Stefanus Daryono dan Marselinus Dagal. Stefanus Daryono, seorang petani berusia 36 tahun yang beralamat di RT 09/RW 07, Kampung Golo Tebo, Desa Pong Lengor, dan Marselinus Dagal, yang berusia 65 tahun.

Musibah longsor terjadi pada hari Minggu, tanggal 10 Maret 2024, sekitar pukul 10.00 pagi waktu setempat untuk rumah milik Stefanus Daryono, dan pada dini hari untuk rumah milik Marselinus Dagal. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun kerugian materiil diperkirakan mencapai sekitar Rp 25.000.000,00, terutama terkait tembok penahan tanah rumah-rumah tersebut.

Pihak Desa Pong Lengor diwakili oleh Kades Rolang Rampung telah melakukan koordinasi dan melaporkan kejadian ini kepada Dinas Sosial dan Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Manggarai.

Selain itu, dalam kesempatan tersebut, petugas Bhabinkamtibmas memberikan edukasi, sosialisasi, dan himbauan terkait beberapa hal, antara lain:

A. Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO): Petugas Bhabinkamtibmas menghimbau agar masyarakat tidak tergiur dengan tawaran kerja ilegal di luar negeri yang menjanjikan gaji besar. Masyarakat diminta untuk mengikuti jalur resmi yang disediakan pemerintah melalui Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI). Jika ada tawaran pekerjaan di luar daerah atau negeri, disarankan untuk segera melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas atau kantor polisi terdekat untuk mencegah terjadinya TPPO.

B. Bahaya Gigitan Hewan Penular Rabies (HPR): Petugas Bhabinkamtibmas mengingatkan warga yang memiliki hewan peliharaan seperti anjing dan kucing untuk mengandangkan atau mengikat hewan-hewan tersebut guna mencegah gigitan yang dapat menularkan penyakit rabies. Hal ini dilakukan sebagai langkah pence

gahan untuk mengurangi risiko korban gigitan hewan penular rabies.

C. Kewaspadaan terhadap Potensi Bencana Akibat Cuaca Ekstrem: Masyarakat diminta untuk selalu waspada terhadap potensi bencana akibat cuaca ekstrem. Apabila terjadi musibah bencana alam di wilayah Desa Manong, diharapkan agar segera berkoordinasi dengan petugas Bhabinkamtibmas untuk mengambil langkah-langkah penanganan yang tepat. Prioritas utama adalah menjaga keselamatan diri sendiri dan masyarakat sekitar.

D. Penyediaan Tempat Menginap Bagi Korban Longsor: Petugas Bhabinkamtibmas juga memberikan himbauan kepada korban longsor untuk sementara waktu menginap di rumah keluarga atau tempat yang aman, guna memastikan keamanan dan kenyamanan mereka selama proses penanganan lebih lanjut.

Demikianlah rangkaian kegiatan kunjungan dan sosialisasi yang dilakukan oleh Aipda Ridwan N. Lubalu, Kades Pong Lengor, dan rekan Babinsa Sertu Yunus di Kampung Golo Tebo, Desa Pong Lengor, sebagai upaya dalam meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap potensi risiko dan bahaya di sekitar lingkungan mereka.(MBA)