Bhabinkamtibmas Kornelius Jemarus Himbau Warga Rahong Utara Waspada Terhadap Berbagai Ancaman dan Tindak Pidana

Bhabinkamtibmas Kornelius Jemarus Himbau Warga Rahong Utara Waspada Terhadap Berbagai Ancaman dan Tindak Pidana

Tribratanewsmanggarai.com-

Rahong Utara - Pada hari Senin, tanggal 15 April 2024, Bhabinkamtibmas Aipda Kornelius Jemarus dari Kecamatan Rahong Utara telah melaksanakan kegiatan kunjungan ke Kampung Tebo, Desa Tengkulese. Dalam rentang waktu antara jam 10.20 hingga 12.36 Wita, petugas tersebut melakukan upaya preventif terkait dengan berbagai masalah yang sering muncul dalam masyarakat, termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), bahaya gigitan Hewan Penular Rabies (HPR), serta potensi gangguan kamtibmas dan bencana alam.

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka memberikan himbauan dan edukasi kepada warga agar lebih waspada terhadap potensi masalah tersebut. Selama kunjungan tersebut, Bhabinkamtibmas bertemu dengan Bapak Agustinus dan warga lainnya.

Dalam diskusi dengan masyarakat, Bapak Agustinus menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada warga atau keluarga yang menjadi korban TPPO di wilayah tersebut. Namun, kesadaran akan potensi ancaman tersebut tetap harus dijaga.

Berikut adalah poin-poin himbauan dan pesan-pesan kamtibmas yang disampaikan oleh Bhabinkamtibmas:

A. Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO): Petugas mengajak dan menghimbau agar warga tidak tergiur untuk bekerja di luar negeri secara ilegal dengan iming-iming gaji besar. Sebaliknya, disarankan untuk mengikuti jalur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah melalui PJTKI. Apabila ada rekrutmen kerja di luar daerah/negara, disarankan untuk segera menginformasikannya kepada petugas keamanan atau kantor polisi terdekat guna mencegah terjadinya TPPO.

B. Bahaya Gigitan Hewan Penular Rabies (HPR): Bhabinkamtibmas mengingatkan agar pemilik hewan peliharaan, seperti anjing dan kucing, untuk selalu mengikat atau mengkandangkan hewan peliharaan mereka guna mencegah gigitan yang berpotensi menyebarkan penyakit rabies. Langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat dari risiko terkena penyakit yang berbahaya tersebut.

C. Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana Alam: Apabila terjadi bencana alam di wilayah Desa Tengkulese, masyarakat dihimbau untuk segera melaporkan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas agar langkah-langkah penanganan dapat segera diambil. Prioritas utama adalah keselamatan diri dan masyarakat, sehingga koordinasi dan respons yang cepat sangat diperlukan dalam situasi darurat.

D. Hindari Tindakan Main Hakim Sendiri: Petugas juga mengajak agar masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dalam penyelesaian masalah keamanan. Sebaliknya, disarankan untuk melaporkan gangguan kamtibmas kepada petugas keamanan atau kantor polisi terdekat untuk penanganan yang lebih profesional dan adil.

Dengan kesadaran dan kerjasama dari seluruh elemen masyarakat, diharapkan wilayah Rahong Utara dapat terus menjadi lingkungan yang aman, tertib, dan sejahtera bagi seluruh warganya.(MBA)