Bhabinkamtibmas Kecamatan Satar Mese Utara lakukan pengamanan kegiatan Panwascam Satar Mese Utara dalam Penertiban APK Calon Anggota Legislatif

Bhabinkamtibmas Kecamatan Satar Mese Utara lakukan pengamanan kegiatan Panwascam Satar Mese Utara dalam Penertiban APK Calon Anggota Legislatif

Tribratanewsmanggarai.com-

Senin, 06 November 2023 - Aipda EMILIUS JOHAN, yang menjabat sebagai Bhabinkamtibmas Desa Nao, Kecamatan Satar Mese Utara, turut serta mendampingi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Satar Mese Utara dalam kegiatan penertiban (pencopotan) alat peraga kampanye (APK) berupa baliho, banner, dan spanduk calon anggota Legislatif (DPRD & DPR-RI) di wilayah Kecamatan Satar Mese Utara. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka masa prakampanye hingga tanggal 27 November 2023.

Kegiatan penertiban APK tersebut dipimpin oleh Ketua Panwascam Satar Mese Utara, Hendiardus Ardiano. Selain Aipda EMILIUS JOHAN, turut hadir dalam kegiatan ini beberapa pihak, antara lain:

  1. Babinsa Kecamatan Satar Mese Utara yang diwakili oleh Serda KUSUMANINGRAT & Pratu Frederikus Regi.
  2. Anggota Panwascam Satar Mese Utara.
  3. Anggota Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) se Kecamatan Satar Mese Utara.

Rangkaian kegiatan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Pukul 09.00 Wita hingga pukul 10.00 Wita, kegiatan dimulai dengan rapat pelaksanaan tugas yang dipimpin oleh ketua Panwascam Satar Mese Utara.
  2. Pukul 10.00 Wita hingga pukul 13.00 Wita, dilakukan pelaksanaan penurunan baliho, spanduk, dan banner caleg di Desa Nao.

Ketua Panwascam memberikan pesan kepada anggota Panwascam Desa sebagai pedoman dalam pelaksanaan penertiban APK, yakni:

  1. Penertiban APK dilakukan dengan pendekatan yang humanis.
  2. APK yang dicopot atau ditertibkan hanyalah APK dari caleg yang isinya mengajak untuk memilih caleg tersebut.
  3. APK yang dicopot kemudian diamankan di kantor Panwascam Satar Mese Utara.

Aipda EMILIUS JOHAN juga menyampaikan pesan kamtibmas pada kesempatan tersebut:

  1. Pelaksanaan penertiban APK harus dilakukan dengan cara yang humanis dan tidak merugikan pihak-pihak terlibat.
  2. Diharapkan kepada Panwascam Satar Mese Utara untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada warga masyarakat tentang aturan dan tahapan prakampanye serta masa kampanye. Hal ini bertujuan untuk membantu warga yang mungkin belum memahami aturan-aturan terkait proses pemilu dan kampanye.(MBA)