Bhabinkamtibmas Gencar Sosialisasikan Pencegahan TPPO, HPR, Kenakalan Remaja, dan Bencana Alam di Kampung Beokina
Tribratanewsmanggarai.com-
Rahong Utara, 6 Maret 2024 - Aipda Ridwan N. Lubalu, Bhabinkamtibmas di Kecamatan Rahong Utara, melakukan kunjungan ke Kampung Beokina, Desa Golo Langkok pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2024. Kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya dalam menyampaikan himbauan kamtibmas kepada masyarakat terkait pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), bahaya gigitan hewan penular rabies (HPR), kenakalan remaja, serta langkah-langkah dalam menghadapi bencana alam.
Dalam kesempatan tersebut, Aipda Ridwan bertemu dengan Bapak Damianus dan keluarganya. Mereka menginformasikan bahwa sampai saat ini belum ada warga atau keluarga yang menjadi korban TPPO di lingkungan mereka.
Berikut adalah pesan-pesan yang disampaikan oleh Aipda Ridwan N. Lubalu kepada masyarakat:
A. Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO): Aipda Ridwan mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran pekerjaan ilegal di luar negeri yang menjanjikan gaji besar. Ia menyarankan agar jika ingin bekerja di luar negeri, untuk mengikuti jalur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah melalui PJTKI. Selain itu, ia juga menghimbau agar masyarakat segera melaporkan jika ada rekrutmen pekerjaan di luar daerah atau negara yang mencurigakan, guna mencegah terjadinya kasus TPPO.
B. Bahaya Gigitan Hewan Penular Rabies (HPR): Masyarakat yang memiliki hewan peliharaan seperti anjing dan kucing diminta untuk mengikat atau mengandangkan hewan tersebut, guna mencegah gigitan yang dapat menyebabkan penularan rabies. Langkah ini diambil untuk menghindari terjadinya kasus gigitan hewan rabies yang berpotensi mengancam kesehatan masyarakat.
C. Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana Alam: Aipda Ridwan juga mengingatkan pentingnya melaporkan secara cepat kepada pihak desa atau Bhabinkamtibmas jika terjadi bencana alam, sehingga langkah-langkah penanganan dapat segera diambil untuk menjaga keselamatan masyarakat.
D. Menghindari Gangguan Kamtibmas dan Perbuatan Main Hakim Sendiri: Masyarakat diminta untuk aktif melaporkan kepada petugas Bhabinkamtibmas atau kantor polisi terdekat apabila mengalami gangguan kamtibmas, serta diingatkan untuk tidak melakukan perbuatan main hakim sendiri.
Dengan sosialisasi yang gencar ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam mencegah tindak kriminal, menjaga kesehatan terhadap ancaman rabies, serta kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana alam semakin meningkat.(MBA)