Bhabinkamtibmas Desa Nao Bersama Danramil 1612 dan Babinsa Melaksanakan Mediasi Penyelesaian Kasus Penganiayaan di Desa Ruang Selesai dengan Kesepakatan Adat Manggarai
Tribratanewsmanggarai.com-
Manggarai- Pada Hari Senin, 28 Oktober 2024 – Pada hari ini, Aipda Emilius Johan selaku Bhabinkamtibmas Desa Nao, bersama Danramil 1612 Satarmese, Kapten Infanteri Roberto Carlos Babo, dan Babinsa 1612 Satarmese, kembali melaksanakan mediasi lanjutan terkait kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Ruteng-Labuan, Desa Ruang, Kecamatan Satarmese Utara. Kasus ini melibatkan saudara Moksein H. Basole sebagai pelaku dan saudara Rudolfus Rabu sebagai korban.
Mediasi ini merupakan tindak lanjut dari upaya damai yang sebelumnya digelar pada Senin, 21 Oktober 2024. Proses mediasi dilakukan di Kantor Desa Ruang pada pukul 12.30 WITA dan berhasil mencapai beberapa kesepakatan penting berdasarkan adat Manggarai.
Kesepakatan yang Dicapai dalam Mediasi:
- Saudara Moksein H. Basole menyampaikan permohonan maaf secara adat kepada saudara Rudolfus Rabu beserta keluarga dengan memberikan satu botol arak dan satu bungkus rokok Surya.
- Saudara Rudolfus Rabu beserta keluarga menerima permohonan maaf tersebut dengan ikhlas, serta simbolis arak dan rokok sebagai bagian dari adat Manggarai.
- Saudara Moksein H. Basole juga menyerahkan uang pengobatan atau “wunis peheng” sebesar Rp 5.000.000 kepada saudara Rudolfus Rabu sebagai bentuk tanggung jawab dan penghormatan adat.
- Saudara Rudolfus Rabu menerima uang pengobatan sebesar Rp 5.000.000 tersebut, yang diserahkan secara adat.
- Kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan masalah ini ke ranah hukum dan menyelesaikannya secara adat Manggarai.
Hadir dalam mediasi ini antara lain:
- Kapten Infanteri Roberto Carlos Babo, Danramil 1612 Satarmese
- Kepala Desa Ruang
- Tokoh adat dan tokoh masyarakat Desa Ruang
Dengan adanya kesepakatan ini, permasalahan penganiayaan tersebut dianggap selesai sesuai dengan kesepakatan adat yang berlaku di Manggarai.(MF)