Berkas Penyidikan Lengkap, Satuan Reskrim Limpahkan Kasus Penyalahgunaan Angkutan Dan Niaga BBM Ke Kejaksaan Negeri Manggarai

Berkas Penyidikan Lengkap, Satuan Reskrim Limpahkan Kasus Penyalahgunaan Angkutan Dan Niaga BBM Ke Kejaksaan Negeri Manggarai

Tribratanewsmanggarai.com-

Manggarai, 09 Januari 2024 - Pada Hari Selasa Tanggal 09 Januari 2024, pukul 12.00 WITA, di Kejaksaan Negeri Manggarai, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Manggarai melimpahkan Tersangka dan Barang Bukti terkait kasus penyalahgunaan angkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah. Kasus ini merujuk pada Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Berkas penyidikan ini disusun berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/05/VII/2023/SPKT.SAT RESKRIM/POLDA NTT, tanggal 10 Juli 2023, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/39/VII/RES.2.1./2023/Satuan Reskrim, tanggal 17 Juli 2023. Selanjutnya, Surat dari Kejaksaan Negeri Manggarai tentang  pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama DD alias DION yang telah dinyatakan lengkap (P-21) pada tanggal 04 Desember 2023.

Barang bukti yang berhasil disita dalam penyidikan ini melibatkan:

  1. Satu unit dump truk.
  2. Uang sejumlah Rp 6.337.500,- (enam juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus ribu rupiah) hasil lelang minyak tanah sebanyak 88 jerigen.
  3. Satu set kunci kontak dump truck.
  4. Satu lembar STNK dump truk.

Proses selanjutnya akan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Manggarai untuk melakukan penyidikan lebih lanjut dan menentukan langkah hukum selanjutnya terkait kasus ini. Masyarakat diharapkan untuk mengikuti perkembangan proses hukum ini dengan cermat, dan penegakan hukum diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap pelanggaran hukum sejenis di wilayah kabupaten Manggarai.(MBA)