Wakili Kapolres Manggarai, Kasi Humas Polres Manggarai ,Polda NTT, Paparkan Perspektif Hukum Implementasi UU Pers

Wakili Kapolres Manggarai, Kasi Humas Polres Manggarai ,Polda NTT, Paparkan Perspektif Hukum Implementasi UU Pers
Wakili Kapolres Manggarai, Kasi Humas Polres Manggarai ,Polda NTT, Paparkan Perspektif Hukum Implementasi UU Pers

tribratanewsmanggarai.com-

 

Manggarai – Wakili Kapolres Manggarai, Kasi Humas Polres Manggarai Polda NTT, AKP  Gusti Putu Sabanugraha, menjadi narasumber dalam kegiatan Workshop Jurnalistik Demokrasi dan Kebebasan Pers dengan tema “Mewujudkan Literasi Digital Menuju Jurnalisme yang Independen dan Akuntabel”, yang diselenggarakan pada Senin, 09 Februari 2026, pukul 10.00 WITA hingga selesai, bertempat di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai.

Kegiatan workshop tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa, pelajar, dan insan pers terhadap peran strategis media dalam kehidupan demokrasi, khususnya dalam era perkembangan teknologi digital yang begitu pesat.

Dalam kegiatan tersebut, AKP  Gusti Putu Sabanugraha menyampaikan materi dengan tajuk “Perspektif Polri terhadap Independensi Pers dalam Kerangka Undang-Undang Pers”. Ia menegaskan bahwa di era modern saat ini, media sosial dan media massa tidak lagi hanya berfungsi sebagai sarana penyampaian informasi, namun telah berkembang menjadi ruang partisipasi publik yang menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, serta kinerja aparat negara.

Menyikapi perkembangan tersebut, Polri melalui Seksi Kehumasan berkomitmen untuk memanfaatkan media sosial sebagai sarana komunikasi dua arah yang transparan, edukatif, dan akuntabel. Kehadiran Polri di ruang digital bertujuan untuk menyampaikan informasi yang benar, berimbang, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Lebih lanjut disampaikan, Seksi Kehumasan Polri berperan aktif dalam menyajikan informasi terkait kegiatan kepolisian, situasi kamtibmas, serta imbauan kepada masyarakat guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban. Media sosial juga menjadi ruang aspirasi publik, tempat masyarakat dapat menyampaikan kritik dan masukan terhadap kinerja Polri.

Polri memandang kritik sebagai bagian dari dinamika demokrasi yang sehat. Setiap kritik dan masukan akan dijadikan bahan evaluasi internal untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat, sepanjang disampaikan secara bertanggung jawab dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam pemaparannya, Kasi Humas Polres Manggarai menegaskan komitmen Polres Manggarai dalam menghormati dan melindungi kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi, sekaligus tetap menjalankan fungsi penegakan hukum secara profesional dan berkeadilan. Hubungan antara Polri dan insan pers diposisikan sebagai sinergi strategis yang dilandasi kepastian hukum serta saling menghormati kewenangan masing-masing.

Landasan Hukum Sinergi Polri dan Pers

Secara institusional, relasi Polri dan pers dibangun atas prinsip keseimbangan antara kemerdekaan berpendapat dan penegakan hukum, berpedoman pada Nota Kesepahaman (MoU) antara Polri dan Dewan Pers yang diperbarui secara berkala.

Adapun dasar hukum utama yang menjadi rujukan, antara lain:
    •    Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menempatkan Polri sebagai pelindung, pengayom, pelayan masyarakat, dan penegak hukum.
    •    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.

Perspektif Penegakan Hukum

Dalam penegakan hukum, Polres Manggarai memandang pers sebagai elemen kontrol sosial yang dilindungi undang-undang. Hal ini diwujudkan melalui:
    1.    Perlindungan terhadap kerja jurnalistik, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU Pers.
    2.    Penyelesaian sengketa pemberitaan dengan mengedepankan prinsip ultimum remedium, melalui mekanisme Dewan Pers, Hak Jawab, dan Hak Koreksi, serta koordinasi dengan ahli Dewan Pers.

Implementasi di Wilayah Hukum Manggarai

Polres Manggarai secara konsisten membangun komunikasi terbuka melalui Seksi Humas untuk menjamin transparansi informasi kepada publik, sejalan dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, dengan tetap menjaga kerahasiaan materi penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan workshop turut menghadirkan narasumber lain, yakni Wakil Bupati Manggarai, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai, Bapak Jefryn Hariyanto, dan Bapak Livens Turuk, serta diikuti oleh peserta dari mahasiswa Universitas Katolik Indonesia (Unika) dan Unipersitas STIE , pelajar SMA, dan para jurnalis Manggarai.

Kegiatan diakhiri dengan sesi dialog interaktif antara narasumber dan peserta workshop yang berjalan tertib dan penuh ihmat kemudian ditutup dengan doa makan bersama (SN)