Wakapolres Manggarai Pimpin Kegiatan Jumat Curhat di Rumah Gendang Pang La'o, Desa Bangka La'o
Tribratanewsmanggarai.com-
Ruteng, 9 Mei 2025 – Dalam upaya mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat, Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Manggarai, KOMPOL Mei Charles Sitepu, S.H., memimpin langsung kegiatan “Jumat Curhat, Cari Berkah Jumat (Cerita Ringan dan Sharing Bersama Kapolres Manggarai)” yang digelar di Rumah Gendang Pang La'o, Desa Bangka La'o, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, pada Jumat (9/5) pukul 10.50 WITA.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Kabag Ops Polres Manggarai AKP Ricky Dally, S.H., Kasat Intelkam IPTU Agusthinus Sutiray, Kepala Desa Bangka La'o Yohanes Santo, para Tua Adat, Bhabinkamtibmas Kecamatan Ruteng, anggota Sat Intelkam, serta tokoh masyarakat setempat.
Kegiatan diawali dengan penyambutan secara adat Manggarai melalui prosesi Tuak Curu dan Manuk Kapu oleh para Tua Adat Gendang Bangka La'o. Dalam sambutannya, Kepala Desa Yohanes Santo menyampaikan rasa hormat dan terima kasih atas terpilihnya Rumah Gendang Pang La'o sebagai lokasi kegiatan Jumat Curhat.
Wakapolres Manggarai dalam penyampaiannya menyampaikan tiga poin utama, yakni: memperkenalkan diri dan menyampaikan permohonan maaf dari Kapolres Manggarai yang berhalangan hadir, menjelaskan bahwa Jumat Curhat adalah program wajib sebagai sarana komunikasi dan tukar informasi, serta mendorong masyarakat untuk menyampaikan langsung permasalahan maupun ide terkait kamtibmas. Ia juga menyampaikan bahwa nomor HP Kapolres telah disebarluaskan guna mempermudah pelaporan cepat oleh masyarakat.
Selama diskusi, warga menyampaikan berbagai persoalan, mulai dari beban kerja Bhabinkamtibmas yang membawahi enam desa, mekanisme penarikan laporan, informasi pajak kendaraan, etika penegakan hukum, hingga persoalan helm ojek dan perjudian saat acara adat.
Menanggapi itu, KOMPOL Mei Charles Sitepu menegaskan bahwa:
Tidak ada biaya dalam proses penarikan laporan, dan penyelesaian konflik sebaiknya diawali dari tingkat desa.
Pajak kendaraan tetap berlaku; yang ada hanyalah program amnesti pajak denda dari pemerintah.
Penegakan hukum dalam kasus pembunuhan tetap dilakukan sesuai prosedur hukum, bukan pembalasan.
Tilang malam sah jika dilakukan sesuai prosedur resmi, bukan oleh oknum seperti yang dilaporkan di Labuan Bajo.
Helm wajib bagi pengendara dan penumpang ojek, demi keselamatan bersama.
Perjudian dalam bentuk apa pun tetap dilarang oleh undang-undang, termasuk dalam konteks hajatan adat atau kematian.
Kegiatan berlangsung hingga pukul 12.00 WITA dalam suasana penuh keakraban, aman, dan lancar.(MBA)