Waka Polres Manggarai Pimpin Sidang Pelanggaran Disiplin Anggota Yang Terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).
TRIBRATANEWSMANGGARAI.COM - Sabtu (22-10-2016) Wakil Kepala Kepolisian Resor Manggarai Komisaris Polisi Nusa Tenggara Timur TRI JOKO BIANTORO,S.Sos,melaksanakan sidang disiplin anggota polres manggarai An.Brigadir Polisi YULIANUS BUDIANTO BURIK.
Anggota Polres Manggarai yang disidangkan merupakan Anggota Sat.Lantas yang terjaring Operasi Tangkap Tanggan (OTT) oleh Anggota Paminal Polda Nusa Tenggara Timur yang terjadi pada hari Senin (19/07/2016),pukul 07.30 wita bertempat di Pos Lalu Lintas safari-Ruteng,yang pada saat itu Terperiksa meminta Uang kepada pelanggar lalu lintas sebesar RP.100.000;-(Seratus Ribu Rupiah)untuk kepentingan pribadi.
Pasal yang disangkahkan kepada terperiksa yaitu Pasal 5 huruf (a) dan pasal 6 huruf (w) Peraturan Pemerintah republik Indonesia No.02 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Setelah mendengarkan keterangan Saksi-saksi dan terperiksa sendiri waka polres manggarai dapat menyimpulkan bahwa terperiksa dinyatakan bersalah sehingga waka polres manggarai memberikan sangsi kepada terperiksa berupa,Mutasi bersifat Demosis dan Penempatan di tempat Khusus/Sel selama 3 hari.
Dalam putusan yang dibacakan oleh waka polres manggarai terperiksa tidak merasa keberatan serta siap menjalani hukuman yang diberikan.