Upacara Inabsentia Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Personil Polri Polres Manggarai.

Upacara Inabsentia Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Personil Polri Polres Manggarai.

TRIBRATANEWSMANGGARAI.COM- Hari Jumat tanggal 06 Januari 2023 pukul 08.30 wita bertempat di Lapangan Apel Polres Manggarai berlangsung Upacara Inabsentia Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Personil Polri Polres Manggarai atas nama BRIGPOL LUKMAN, NRP 84010841, Jabatan Banit Sat Binmas Polres Manggarai.

Pelaksanaan Upacara PTDH tersebut berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor : Kep / 755 / XII / 2022 Tanggal 28 Desember 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas POLRI terhitung mulai tanggal 01 Januari 2023.

Yang bersangkutan melanggar pasal 14 ayat (1) huruf b PP RI Nomor 1 Tahun 2003 dan Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 11 huruf c dan d, Perkap Nomor 14 Tahun 2011.

Bertindak sebagai inspektur upacara yakni Kapolres Manggarai AKBP YOCE MARTEN,S.H,S.I.K.,M.I.K., Komandan Upacara yakni IPDA ARKADIUS JAKAR, hadir dalam Kegiatan tersebut Wakapolres Manggarai, Para Kabag, Para Kasat, Para Perwira dan Anggota Polres Manggarai.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Manggarai menekankan beberapa hal sebagai berikut :

1. Upacara PTDH hari ini bukan merupakan suatu kebanggaan buat kita anggota Polri namun sebagai anggota Polri melekat aturan dan norma - norma yang berlaku.

2. Terkait upacara PTDH hari ini perlu dipublikasikan kepada masyarakat luas bahwa yang bersangkutan sejak tanggal 01 Januari 2023 sudah tidak menjadi anggota Polri Polres Manggarai.

3. Bagi anggota polri Polres Manggarai yang masih ada catatan, tanggungan dan masalah diluar agar segera diselesaikan sehingga masalah yang sama tidak terjadi lagi di Polres Manggarai.

4. Hindari hal - hal yang dapat bersinggungan dengan masyarakat yang dapat merugikan diri kita sendiri.

5. Tetap jaga kekompakan dan saling mengingatkan antara senior dan junior sehingga tidak terjadi lagi hal-hal seperti ini.