Unit Reskrim Polsek Reo Gelar Restorative Justice Kasus KDRT

Unit Reskrim Polsek Reo Gelar Restorative Justice Kasus KDRT
Unit Reskrim Polsek Reo Gelar Restorative Justice Kasus KDRT

Tribratanewsmanggarai.com-

Reo, 27 Juni 2024 – Pada hari Kamis, 27 Juni 2024 sekira pukul 10.45 WITA, Unit Reskrim Polsek Reo melaksanakan kegiatan Restorative Justice terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di ruang SPKT Polsek Reo, Jl. Pelabuhan Kedindi, Kelurahan Baru, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai. Kasus KDRT ini terjadi pada Sabtu dini hari, 22 Juni 2024 sekitar pukul 02.40 WITA di rumah korban di Kedindi, Kelurahan Baru, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai yang diduga dilakukan oleh JABAL RAHMAN alias JABAL terhadap saudara MUHAMAD GOJALI dan saudari NURLAILLA, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/VI/2024/SPKT/POLSEK REO/POLRES MANGGARAI/POLDA NTT, tanggal 22 Juni 2024. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Reo, IPDA I KOMANG AGUS BUDIAWAN, SE.

Dalam kegiatan Restorative Justice ini, hadir sejumlah pihak, antara lain:

  1. IPDA I Komang Agus Budiawan, SE
  2. AIPDA Amirudin
  3. BRIPKA Aloysius G. Jami
  4. Muksim Alimatu (ayah kandung korban dan pelaku)
  5. Nurlaila (ibu kandung korban dan pelaku)
  6. Sohli (paman korban dan pelaku)
  7. Ainun (paman korban dan pelaku)
  8. Aminah (tante korban dan pelaku)
  9. Rendi (ipar korban dan pelaku)
  10. Jabal Rahman (pelaku)
  11. Muhamad Gojali (korban)

Dalam arahannya, Kapolsek Reo menyampaikan beberapa poin penting:

  • Kepolisian ingin memproses kasus ini untuk memberikan efek jera terhadap pelaku, namun karena korban dan pelaku memiliki hubungan darah yaitu adik dan kakak, maka diadakan Restorative Justice.
  • Mengingatkan korban dan pelaku yang selama ini sering menimbulkan masalah kepada orang lain, bahwa tindakan mereka akan membawa konsekuensi.
  • Orang tua diingatkan untuk mengambil langkah tegas agar kejadian ini tidak terulang.
  • Pelaku diingatkan bahwa surga berada di telapak kaki ibu, sehingga harus meminta maaf atas tindakan yang melukai ibunya.
  • Korban juga diingatkan untuk berubah dan tidak lagi menyusahkan orang tua maupun orang lain.

Beberapa perwakilan keluarga juga menyampaikan pendapat mereka:

  • Sohli berharap kejadian ini menjadi yang terakhir.
  • Ainun berharap kejadian ini menyadarkan Jabal dan Jali untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik.
  • Muksim sebagai orang tua memutuskan Jabal akan diberangkatkan ke Jakarta untuk bekerja sebagai security.
  • Jabal Rahman menyatakan penyesalannya dan ingin bertobat.
  • Muhamad Gojali menerima permintaan maaf dari adiknya dan menginginkan kasus ini diselesaikan secara damai tanpa dendam.

Dalam kegiatan Restorative Justice ini, beberapa hasil yang dicapai antara lain:

  • Kedua belah pihak sepakat berdamai mengingat hubungan darah antara korban dan pelaku.
  • Jabal Rahman meminta maaf kepada Muhamad Gojali dan Nurlaila, yang bersedia memaafkan.
  • Korban tidak akan melanjutkan proses hukum yang sudah dilaporkan.
  • Keluarga sepakat untuk membawa Jabal ke Jakarta untuk bekerja dalam waktu dekat sebagai langkah antisipasi agar kejadian ini tidak terulang.

Kegiatan Restorative Justice ini berjalan dengan aman dan lancar hingga pukul 12.00 WITA.(MBA)