Unit Jatanras Polres Manggarai Mengamankan Pelaku Penipuan Dan Penggelapan.
TRIBRATANEWSMANGGARAI.COM- Pelaku dan barang bukti kasus Penipuan dan penggelapan yang terjadi pada Hari Rabu tanggal 13 Juli 2022 sekitar pukul 15.00 Wita, di Rumah korban yang beralamat di Jln. Banteng, kelurahan Mbaumuku, Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai, kini diamankan di Polres Manggarai.
Yang menjadi korban Imakulata Sanur , perempuan ,32 tahun , alamat Jln Banteng, Kelurahan Mbaumuku, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai. Sedangkan yang menjadi pelaku adalah R D L alias Iron, lakis, 34 tahun, katolik, petani alamat Wade Lelurahan Carep, kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai.
Kronologis singkat kejadian awalnya pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2022 sekitar pukul 15.00 wita bertempat di rumah korban pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan pergi ke pasar untuk membeli sayur, namun ternyata pelaku membawa kabur motor korban tersebut sejak hari Rabu tanggal 13 juli 2022 sampai pada hari Selasa tgl 26 juli 2022, korban pun berusaha untuk mencari pelaku namun korban tidak berhasil menemukan pelaku sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Manggarai.
Pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 pukul.02.00 Wita Unit Jatanras Polres Manggarai bersama anggota Polsek Lembor berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sepeda motor di Lembor, Desa Nanga lili, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat. (VRJ)