SOSIALISASI/PENYULUHAN UU NO 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN SERTA KETERTIBAN BERLAKU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN.
TRIBRATANEWSMANGGARAI.COM-COM. DALAM RANGKA MENCIPTAKAN SITUASI YANG KONDUSIF KEPADA MASYARAK PENGGUNA JALAN SERTA MEMBERIKAN KESADARAN TERHADAP MASYARAKAT TENTANG TATA TERTIB BER LALU LINTAS MAKA PADA HARI KAMIS TANGGAL 23 JUNI 2016 SEKITAR PUKUL 09.00 WITA,BERTEMPAT DI KANTOR KECAMATAN SAMBI RAMPAS KABUPATEN MANGGARAI TIMUR KANIT DIKYASA SAT. LANTAS POLRES MANGGARAI AIPTU FERDI BATUK DAN KANIT LAKA LANTAS SAT.LANTAS POLRES MANGGARAI BRIPKA SYAMSU,S.H.,BERSAMA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN MANGGARAI TIMUR MELAKSANAKAN GIAT SOSIALISASI/PENYULUHAN TENTANG KETERTIBAN BER LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DENGAN MOTTO “KESELAMATAN TRANSPORTASI DARAT UNTUK SEMUA”.
DALAM KEGIATAN SOSIALISASI TERSEBUT DI HADIRI OLEH KAPOLSEK SAMBI RAMPAS IPDA M.ALI MANSUR,PARA MASYARAKAT, PNS,SOPIR,TOGA,TOMAS,TODA,PEMILIK KENDARAAN/ANGKUTAN DAN PARA PELAJAR TINGKAT SMP DAN SMA.