Press Realease Polres Manggarai : Alami Aniaya, Korban FH Meninggal Dunia
TRIBRATANEWSMANGGARAI.COM- Kamis, 05 Januari 2023 Kapolres Manggarai AKBP YOCE MARTEN S.H,S.IK,M.I.K yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Hendricka beserta beberapa personel Sat. Reskrim lainnya memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Satar Mese.
Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/01/I/2023/Sek Satarmese, tanggal 02 Januari 2022 yang di laporkan oleh saudara KLEMENS DARMAN pada hari Senin tanggal 02 Januari 2023 sekitar pukul 12.30 wita,Satuan Reskrim Polres Manggarai melakukan penyelidikan terhadap pelapor dan saksi – saksi.
Dari hasil penyelidikan tersebut didapati bahwa pada hari Minggu tanggal 01 Januari 2023 sekitar pukul 11.00 wita korban bersama dengan para saksi pergi pesiar ke pantai Tilir yang beralamat di Ndaong, Desa Satar Loung, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai dengan menggunakan mobil Pick-up Cery dengan Nopol: L 9249 yang dikemudikan oleh saudara ARNNOLDUS BAMBANG.
Setelah itu pada sekitar pukul 15.00 wita, korban bersama para saksi pulang menggunakan mobil Pick-up Cery dengan Nopol: L 9249. Karena pada saat diperjalan pulang banyak kendaraan bermotor parkir yang menyebabkan kemacetan, saksi dan korban turun dari mobil tersebut kemudian berjalan pelan menuju arah barat kurang lebih sekitar 100 meter.
Dipertengahan jalan para saksi dan korban di hadang oleh banyak orang yang saksi tidak kenal dari sebuah mobil dump truck warna kuning yang parkir dijalan yang langsung menyerang dengan cara memukul para saksi dan korban sehingga saat diserang, para saksi langsung lari menyelamatkan diri dan saksi tidak melihat korban lagi.Akibat penganiayaan tersebut, pada hari senin tanggal 02 januari 2023 sekitar pukul 05.30 wita korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju puskesmas Iteng.
Adapun yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut atas nama FERDINANDUS HABU,31 Tahun, Petani, alamat Garang, Rt/Rw 008/004, Desa Manong, Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai.
Beberapa barang bukti yang diamankan antara lain : 1 (satu) lembar baju kaos oblong warna putih bermotif kotak kotak hitam,1 (satu) lembar celana Panjang jenas warna hitam,3 (tiga) batang kayu dengan ukuran kurang lebih 1 meter,1 (satu) buah batu.
Hasil Pemeriksaan Otopsi :
Pada hari Selasa tanggal 03 Januari 2023 sekitar pukul 20.30 wita telah dilakukan Autopsi terhadap korban meninggal dunia atas nama FERDINANDUS HABU oleh tim Dokter dari RS Bhayangkara Polda NTT yang dipimpin oleh AKBP dr. EDI SYAHPUTRA HASIBUAN, Sp. KF. MH. Kes. Hasil Autopsi sementara bahwa Penyebab korban meninggal dunia karena pembekuan darah dikepala.
Tersangka berjumlah 7 (tujuh) orang dengan inisial sbb:(RR), (RJ), (RN), (F.S.R), (Y.A.H), (TJ), dan (PV),pasal yang disangkakan :Pasal 338 KUHP, Sub Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHP, Sub Pasal 351 ayat (3) KUHP, Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (VRJ)