POLRES MANGGARAI AMANKAN GIAT EKSEKUSI TANAH SELUAS 10 HEKTAR OLEH PENGADILAN NEGERI RUTENG

POLRES MANGGARAI AMANKAN GIAT EKSEKUSI TANAH SELUAS 10 HEKTAR OLEH PENGADILAN NEGERI RUTENG
TRIBRATANEWSMANGGARAI.COM – Polres Manggarai amankan giat eksekusi tanah seluas 10 Ha oleh Pengadilan Negeri Ruteng, yang berlokasi di Kampung Leteng, Desa Bangka Desa, Kec. Lelak Kab. Manggarai, antara pihak Penggugat Andrianus Garu dengan pihak tergugat Aleksius Kawe, pada hari Senin (20/11/17). WhatsApp Image 2017-11-20 at 20.10.20 Pada saat tiba di lokasi pada pukul 11.15 wita, Kabag Ops Res Manggarai KOMPOL I Putu Surawan, S.IP bersama Kasat Binmas AKP Agustinus Janggu, Kasat Sabhara IPTU Robert Teja Harja, KBO Sabhara IPDA Urbanus Umar, Kasubag Bin Ops IPDA Yoseph Tamur bersama 50 orangg Anggota Res Manggarai terdiri dari anggota Sabhara, Jatanras, Intel, Binmas, dan Bhabinkamtibmas di hadang oleh pihak tergugat Aleksius Kawe agar kegiatan eksekusi tersebut tidak dilakukan dengan tuntutan yaitu, Gugatan perkara tdk sesuai dengan luas obyek yg di sengketakan dan Tanaman yg ada di obyek sengketa tidak masuk dalam materi gugatan. Namun, setelah diberi penjelasan oleh Kasat Binmas dan Panitra PN tentang hak dan kewajiban tergugat dan maksud serta tujuan tugas Panitra, barulah tergugat memberikan kesempatan kepada  Panitra untuk melaksanakan tugasnya dan mau bekerja sama serta mendampingi petugas. Kegiatan tersebut berakhir pada pukul 15.10 wita dengan situasi aman terkendali.